Oknum Pensiunan ASN Nekat Cabuli Dua Anak, Ini Penyebabnya

Avatar Of Arief
Oknum Pensiunan Asn Nekat Cabuli Dua Anak, Ini Penyebabnya
DA (70), tersangjka pencabulan .

Rejang Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu (RL) menangkap DA (70), oknum Pensiunan Aparatur Sipil Negara () lantaran melakukan tindak pidana asusila.

DA diduga melakukan aksi dan terhadap dua korban yakni T dan seorang laki-laki yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan dalam press conference pada hari Selasa (16/8/22).

Baca Juga :  Satu Keluarga Ditemukan Membusuk, Diduga Meninggal Karena Kelaparan

Didampingi Kapolsek Bermani ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi dan Kasie Humas Iptu Bertha Ginting, Kapolres RL mengatakan, tersangka DA terhitung telah tiga kali melakukan aksi bejatnya sejak bulan juli 2022.

Tersangka DA, dalam keterangannya mengakui nekat melakukan aksi bejat karena sudah 2 tahun tidak serumah dengan istrinya, ungkapnya.

Penagkapan terhadap tersangka DA berdasarkan laporan dari korban yang curiga melihat perbedaan fisik pada korban T.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Tilang Elektronik Via WhatsApp Mulai Marak

Diketahui, korban T mengidap keterbelakangan mental sejak lahir sehingga tidak bisa berbicara.

Setelah tersangka DA ditangkap, lanjut Kapolres , baru terungkap ada korban lainnya yaitu seorang laki-laki yang merupakan tetangga tersangka DA.

Rupanya tersangka ini juga melakukan atau sodomi kepada seorang Laki laki yang merupakan tetangganya, tandas Kapolres RL.

Dari tersangka, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa satu celana dalam jenis tet ketat warna hijau milik tersangka yang tertinggal di rumah korban dan satu set pakaian milik korban.

Baca Juga :  Ratusan Burung Berkicau Ikut Lomba Memperebutkan Piala Kapolda Bengkulu

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka akan kami jerat dengan pasal 286 Jo Pasal 290 Jo dan Pasal 53 KUHP, pungkas Kapolres RL. (danis/red).

Google News Satujuang

Dapatkan update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *