Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

Hukum

Oknum Pensiunan ASN Nekat Cabuli Dua Anak, Ini Penyebabnya

badge-check


DA (70), tersangjka pencabulan  . Perbesar

DA (70), tersangjka pencabulan .

Rejang Lebong – Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu menangkap DA (70), oknum Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran melakukan tindak pidana asusila.

DA diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencabulan terhadap dua korban yakni T dan seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres RL,  AKBP Tonny Kurniawan dalam press conference pada hari Selasa (16/8/22).

Didampingi Kapolsek Bermani ulu Iptu Ibnu Sina Alfarobi dan Kasie Humas Iptu Bertha Ginting, Kapolres RL mengatakan, tersangka DA terhitung telah tiga kali melakukan aksi bejatnya sejak bulan juli 2022.

”Tersangka DA, dalam keterangannya mengakui nekat melakukan aksi bejat karena sudah 2 tahun tidak serumah dengan istrinya,” ungkapnya.

Penagkapan terhadap tersangka DA berdasarkan laporan dari keluarga korban yang curiga melihat perbedaan fisik pada korban T.

Diketahui, korban T mengidap keterbelakangan mental sejak lahir sehingga tidak bisa berbicara.

Setelah tersangka DA ditangkap, lanjut Kapolres , baru terungkap ada korban lainnya yaitu seorang anak laki-laki yang merupakan tetangga tersangka DA.

“Rupanya tersangka ini juga melakukan pencabulan atau sodomi kepada seorang anak Laki laki yang merupakan tetangganya,” tandas Kapolres RL.

Dari tersangka, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa satu celana dalam jenis tet ketat warna hijau milik tersangka yang tertinggal di rumah korban dan satu set pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 286 Jo Pasal 290 Jo dan Pasal 53 KUHP,” pungkas Kapolres RL. (danis/red).

Trending di Hukum