Menu

Mode Gelap
Danrem 081/DSJ ke Yonif 511/DY: Kau Prajurit, Punya Masalah Selesaikan! Kembali Muncul Fenomena Sungai di Atas Jalan Wilayah Rejang Lebong Makan Bergizi Gratis di Kota Pekalongan Baru Untuk 2 Kecamatan, Karena DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Gabungan: Hidupkan Pasar Legi Dengan Berbagai Event 5 Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Bikin Kamu Cepat Tua! Mau Puasa Lancar? Ini 7 Tips Penting yang Wajib Kamu Lakukan Sebelum Puasa!

Hukum

Ngaku Pegawai Kejaksaan RI, Wanita Inisial AM Diamankan PAM SDO Kejari Probolinggo

badge-check


Wanita Berinisial AM Saat Diamankan Pihak PAM Pada Jumat (21/6) Perbesar

Wanita Berinisial AM Saat Diamankan Pihak PAM Pada Jumat (21/6)

Satujuang- Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengamankan seorang Perempuan yang ngaku Pegawai Kejaksaan RI.

Wanita berinisial AM ini diamankan pihak PAM pada hari Jumat (21/6) sekitar pukul 21.00 s/d 23.00 WIB di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pengamanan tersebut berawal dari kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Tim PAM SDO terhadap korban berinisial DAU.

Dari keterangan tersebut Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kemudian Harli Menjelaskan, Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan dan pengamanan.

“Terhadap terlapor ditemukan barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, Pakaian Sipil dengan Badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan pangkat Kejaksaan,” kata Harli dalam keterangan tertulis hari Senin, (24/6/24).

Atas perbuatannya Saudari AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Saudari
DAU mengaku dimintai uang senilai Rp12 juta dan telah membayar Rp73 juta kepada Sdri AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan yang selanjutnya Saudari AM memberikan 1 seragam kejaksaan dan 2 seragam batik serta badge kepada korban DAU.

Selain DAU, terdapat dua orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai masing-masing dari korban AS senilai Rp12 juta dan MW senilai Rp5,6 juta dengan iming-iming menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge Kejaksaan.

Didapatkan juga informasi bahwa Saudari AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam menjalankan aksinya, Saudari AM mengaku bekerja sebagai Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang pindah dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap Saudari AM akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo.

Selain itu, kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi yang dilakukan oleh Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo merupakan bentuk upaya cipta kondisi guna terciptanya kepercayaan masyarakat terbadap Institusi Kejaksaan RI pada umumnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo khususnya. (Ardy)

Trending di Hukum