Mulai 1 Juni 2024, Pertamina Perketat Syarat Pembelian LPG 3 kg

Editor: Tim Redaksi

Satujuang- PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg akan memerlukan KTP sebagai persyaratan.

Meskipun demikian, orang kaya masih dapat memperoleh komoditas subsidi ini. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa pendaftaran KTP sedang dibuka untuk memetakan konsumen LPG 3 kg.

Nicke mengakui bahwa meskipun yang seharusnya mendapat subsidi adalah Desil 1-7 berdasarkan data P3KE, golongan Desil 8-10 masih bisa membeli LPG 3 kg.

Meskipun demikian, Nicke memastikan bahwa Desil 1-7 masih mendominasi pendaftaran KTP.

Pertamina juga telah mempersiapkan infrastruktur sistem untuk mendukung keputusan pemerintah terkait subsidi LPG 3 kg.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa mulai 1 Juni 2024, KTP akan menjadi persyaratan resmi untuk pembelian LPG 3 kg.

Hingga 30 April 2024, telah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG, dengan mayoritas dari sektor rumah tangga.

Integrasi sistem penyaluran LPG 3 kg secara tertutup akan dimulai pada 1 Juni 2024, sehingga tidak semua masyarakat umum bisa mengakses komoditas bersubsidi tersebut.(Red/kumparan)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *