Satujuang- PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa mulai tanggal 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kg akan memerlukan KTP sebagai persyaratan.
Meskipun demikian, orang kaya masih dapat memperoleh komoditas subsidi ini. Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa pendaftaran KTP sedang dibuka untuk memetakan konsumen LPG 3 kg.
Nicke mengakui bahwa meskipun yang seharusnya mendapat subsidi adalah Desil 1-7 berdasarkan data P3KE, golongan Desil 8-10 masih bisa membeli LPG 3 kg.
Meskipun demikian, Nicke memastikan bahwa Desil 1-7 masih mendominasi pendaftaran KTP.
Pertamina juga telah mempersiapkan infrastruktur sistem untuk mendukung keputusan pemerintah terkait subsidi LPG 3 kg.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa mulai 1 Juni 2024, KTP akan menjadi persyaratan resmi untuk pembelian LPG 3 kg.
Hingga 30 April 2024, telah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar untuk subsidi tepat LPG, dengan mayoritas dari sektor rumah tangga.
Integrasi sistem penyaluran LPG 3 kg secara tertutup akan dimulai pada 1 Juni 2024, sehingga tidak semua masyarakat umum bisa mengakses komoditas bersubsidi tersebut.(Red/kumparan)