Satujuang- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi terkait Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa, dengan hasil Putusan Nomor 35/PUU-XXII/2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, yang menguji konstitusionalitas.
Pasal tersebut karena dianggap memberi wewenang kepada perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan, termasuk batasan usia dan syarat diskriminatif lainnya.
Pemohon berpendapat bahwa pasal ini dapat menyebabkan perusahaan menerapkan persyaratan yang diskriminatif, sehingga membatasi kesempatan kerja dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
Namun, MK berpendapat bahwa Pasal 35 ayat (1) tidak melanggar hak asasi manusia karena diskriminasi, menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terkait dengan pembedaan atas dasar agama, suku, ras, dan faktor serupa, bukan usia atau pengalaman kerja.
MK juga menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 32 dan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan sudah mengatur perlindungan bagi tenaga kerja dan melarang diskriminasi. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan karena pasal yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum dan memungkinkan syarat-syarat diskriminatif yang subjektif.(Red/antara)