Satujuang- Perubahan skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi topik perbincangan beberapa tahun terakhir.
Salah satu skema yang diusulkan adalah sistem fully funded, yang diharapkan dapat memungkinkan PNS menerima uang pensiun hingga Rp1 miliar.
Rencana reformasi ini kini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang diperbarui.
Namun, rincian spesifik mengenai skema pensiun fully funded, yang menggantikan sistem pay-as-you-go saat ini, belum sepenuhnya dibahas.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyatakan bahwa implementasi skema ini sangat kompleks dan tidak akan diterapkan secara langsung pada tahun 2025.
Skema fully funded, seperti yang dijelaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief BKN edisi September 2017, adalah sistem di mana pensiun dibayar dari dana yang dikumpulkan dan diinvestasikan oleh pemberi kerja dan peserta.
Ini berbeda dari sistem pay-as-you-go saat ini yang sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN).
Dokumen KEM-PPKF 2025 hanya mengarahkan bahwa reformasi pensiun ASN akan dibagi menjadi dua kelompok besar: perubahan skema untuk PNS yang sudah ada dan pengembangan program baru untuk PNS dan PPPK yang baru.
Detail lebih lanjut mengenai skema pensiun yang akan diterapkan masih belum diumumkan.(Red/CNN)