Menyingkap Tabir Jembatan Matan, Biaya Rp16 Miliar Hanya Bertahan 2 Bulan

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Kondisi lantai Jembatan Matan di Kabupaten Seluma yang ambrol secara tragis kini menjadi sorotan, menyisakan rongga besar yang menganga dan mengancam mobilitas warga.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek infrastruktur vital ini telah berubah menjadi ancaman mematikan.

banner 336x280

Temuan yang lebih mengejutkan adalah hilangnya tulang punggung struktur, yakni besi tulangan, dari pelat lantai jembatan.

Analisis visual pada penampang beton yang patah memperlihatkan bahwa pelat lantai jembatan tersebut dikerjakan tanpa menggunakan besi tulangan (rebar).

Dalam dunia konstruksi, beton memiliki karakteristik kuat terhadap tekanan, namun sangat rapuh terhadap tarikan dan lenturan.

“Tanpa besi, beton itu hanya menunggu waktu untuk patah,” ujar seorang ahli konstruksi saat dimintai tanggapan, Senin (13/4/26).

Ia menjelaskan bahwa tanpa ikatan struktur, beton akan langsung jatuh saat tumpuannya tergerus air (abrasi) karena tidak lagi memiliki tumpuan.

Jika mengacu pada sejumlah aturan yang ada, proyek ini diduga kuat telah mengangkangi sejumlah aturan hukum dan standar teknis yang berlaku di Indonesia.

Spesifikasi Umum Bina Marga 2020 (Revisi 2) Divisi 7 (Struktur) secara detail mengatur bahwa setiap struktur beton jembatan wajib menggunakan baja tulangan sesuai spesifikasi, yang ketiadaannya merupakan pelanggaran fatal terhadap Seksi 7.3 (Baja Tulangan) dan Seksi 7.1 (Beton).

Selain itu, mutu beton untuk lantai jembatan biasanya disyaratkan minimal fc’ 20 MPa (setara K-250), namun foto menunjukkan beton yang sangat rapuh dan kemungkinan tidak mencapai mutu ini.

Adonan semen cor turut dipertanyakan. Apakah sudah sesuai standar atau tidak.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga dinilai dilanggar, khususnya Pasal 60 yang menyatakan bahwa penyedia jasa atau pengguna jasa wajib bertanggung jawab jika bangunan runtuh atau tidak berfungsi akibat kesalahan mereka.

Sanksi dapat dikenakan kepada kontraktor jika terbukti melakukan malpraktik konstruksi seperti sengaja menghilangkan volume besi.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga terindikasi gagal, sebab konstruksi yang ambrol dalam waktu singkat menunjukkan kegagalan analisis keselamatan dan standar prosedur kerja.

Setiap item pekerjaan, termasuk pembesian, seharusnya melewati tahap Request for Work yang diperiksa oleh konsultan pengawas sebelum dicor, sehingga ketiadaan besi yang tetap dicor mengindikasikan kegagalan pengawasan.

Beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait jembatan juga dilanggar, antara lain SNI 2833:2016 untuk perencanaan jembatan terhadap beban gempa dan SNI 1725:2016 untuk pembebanan jembatan.

Ketiadaan besi tulangan mengartikan struktur tersebut kehilangan integritas untuk mendistribusikan beban secara merata ke fondasi.

Bagian yang ambrol tersebut, yang biasanya disebut pelat injak, berfungsi meratakan beban sebelum masuk ke jembatan utama, namun tanpa besi, ini disebut “beton tak bertulang” yang sangat rentan patah getas (brittle failure).

Deviasi spesifikasi material yang tidak ditemukan di lapangan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau pengurangan volume.

Pertanyaan besar kini tertuju pada konsultan pengawas dan dinas terkait, bagaimana mungkin proses pengecoran bisa lolos tanpa pemeriksaan besi (check-list)?

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021, setiap tahapan pekerjaan harus melewati verifikasi ketat SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi). (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *