Bengkulu – Menara pemantau setinggi 43 meter di Kelurahan Malabero, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang menyerap anggaran Rp 34 miliar bakal dirobohkan karena dinilai tidak layak dan membahayakan masyarakat.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Fachriza Razie mengatakan, rencana pembongkaran bangunan menara pemantau ini telah dilakukan pengkajian aset dan konstruksi oleh pihak ketiga bersama Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
“Dari hasil kajian itu, jelas bahwa bangunan tersebut sudah tidak layak dan akan membahayakan pengunjung dan masyarakat sekitar,” kata Fachriza Kamis (3/3/22).
Fachriza menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan segera dipasang garis pengaman dan papan pengumuman dari Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, selaku pengelola kawasan itu agar masyarakat tidak terlalu mendekati bangunan.
“Akan segera dipasang dibeberapa titik di kawasan menara pemantau itu. Tujuannya, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan,” jelas Fachriza.
Ditambahkan Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ada tujuh kajian atau kesimpulan akhir dari konsultan independen untuk membongkar menara pemantau tersebut.
Yaitu, analisis aturan penerbangan, analisis situs dan cagar budaya, analisis hasil FGD dengan pemuka adat, analisis konstruksi dan sipil, analisis sosial kultural, analisis keamanan serta analisis kawasan perkotaan.
“Jadi seluruhnya sudah dikaji secara teknis. Namun, memang secara administrasi masih dalam proses karena ada tahapan penghapus aset. Sehingga pembongkaran belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tutup Tejo mengakhiri. (Adv)






