Satujuang– Mantan Kepala Desa (Kades) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.
Mantan Kades berinisial H telah diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
“Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat nomor 602/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepahiang, Nanda Hardika saat press release, Selasa (26/9/23).
Surat ini mengacu pada penyidikan sebelumnya dengan nomor 499/L.7.18/FD.2/08/2013 yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus lalu.
Nanda juga mengungkapkan bahwa tersangka H dianggap bertanggung jawab atas dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum diselesaikan dan partisipasi dalam modal BUMDes yang diduga fiktif.
“Kami telah menemukan dua bukti terkait penyalahgunaan DD pada tahun 2017, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.173 juta,” imbuh Nanda.
Setelah penetapan tersangka, mantan Kades Cirebon Baru, H, segera ditahan untuk kelanjutan penyelidikan.
Keputusan penahanan ini didasarkan pada surat perintah penahanan nomor 604/L.7.18/Fd/09/2023 tanggal 26 September 2023, dengan pertimbangan yang relevan dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga akan memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk perangkat Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi,” terang Nanda.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, Kasi Intel belum dapat memberikan konfirmasi konkret, namun akan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.(NT)