Brebes – Masa tugas jabatan Bupati dan Wakil Bupati Brebes periode 2017 – 2022, Idza Priyanti dan Narjo akan segera berakhir pada 4 Desember 2022.
Sejumlah nama kandidat yang akan diusulkan mulai nampak mengerucut pada beberapa calon yang diusulkan menjadi Penjabat Bupati.
Adapun mekanisme usulan penggantian penjabat bupati diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Usulan rekomendasi penjabat bupati dari DPRD kabupaten atau kota diajukan maksimal satu bulan sebelum purna.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Heri Fitriansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan calon Penjabat Bupati.
“Kita masih menunggu surat dari Kemendagri yang akan menjadi dasar langkah-langkah DPRD,” ujar Heri Fitriansyah saat audiensi dengan lembaga masyarakat di ruang sidang DPRD Kabupaten Brebes, Rabu (2/11).
Dijelaskan Heri, DPRD diberikan ruang untuk menerima tiga kandidat yang bisa diusulkan dari seluruh OPD maupun dari Setda yang dapat juga mengusulkan asisten dan lainnya yang nantinya akan melalui penilaian Ketua DPRD bersama anggota.
“Nanti akan ada penilaian dan konsolidasi dengan ketua DPRD terkait usulan tiga calon kandidat yang diusulkan,” imbuh Heri.
Lebih lanjut Ia menerangkan jika saat ini DPRD Brebes belum membuat keputusan lantaran belum menerima surat resmi dari kementerian.
Sementara itu Subhan, dari LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) usai audiensi dengan Komisi I DPRD Brebes kepada awak media menjelaskan, dirinya sengaja mendatangi Komisi I DPRD Brebes mempertanyakan kesiapan terkait akan berakhirnya masa jabatan Bupati Brebes pada 4 Desember 2022.
“Kami berharap dewan tetep mendapat kewenangan untuk usulan penjabat kepala daerah. Karena penjabat kepala daerah untuk kedepan bisa satu sampai dua tahun yang biasanya hanya enam bulan. Ini luar biasa. Jadi jangan sampai jomplang,” ucap Subkhan.
Subkhan beralasan, pemilihan bupati secara langsung dari hasil pilihan rakyat, setelah berakhir masa jabatannya maka sebisa mungkin melalui wakil rakyat yaitu DPRD dapat mengusulkan calon pengganti sebagai penjabat bupati.
“Nah ini kehendak rakyat melalui wakil rakyat. Usulan wakil rakyat yang diprioritaskan, sehingga kami berharap kalo bisa satu suara. Satu orang calon penjabat di Brebes yang diusulkan. Dan itu representasi dari keinginan rakyat,” harap Subkhan.
Saat ditanya wartawan siapa sosok yang menurutnya cocok memimpin Brebes, Subhan menyebut Djoko Gunawan adalah menurutnya cocok menduduki jabatan Penjabat Bupati Brebes.
“Terus terang peran-peran yang selama ini lebih obyektif dan dirasakan oleh masyarakat itu yang tepat adalah Bapak Djoko Gunawan Sekda Brebes,” tandas Subkhan didampingi Dedy Rochman usai menyampaikan usulan ke Komisi I DPRD Brebes. (red/ags).
📲 Ingin update berita terbaru dari