Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

SJ News

Lagi, Bupati Sapuan Diduga Lakukan Praktik Nepotisme Dalam Penempatan Pejabat Eselon Dua

badge-check


Saat pelantikan pegawai eselon dua Perbesar

Saat pelantikan pegawai eselon dua

Satujuang- Bupati Mukomuko, Sapuan mengundang perhatian publik dengan penempatan pejabat eselon dua yang diduga kuat mengandung praktik nepotisme.

Dalam pelantikan 10 pejabat, terdapat 3 anggota keluarga inti Bupati yang menempati posisi penting di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (19/3/24).

Kehadiran mereka menimbulkan kecurigaan akan praktik nepotisme yang diwarnai oleh pengaruh politik dan hubungan kekeluargaan.

Dari 10 pejabat yang dilantik, 30% di antaranya berasal dari lingkaran keluarga Bupati Mukomuko, menunjukkan kecenderungan yang mencolok akan nepotisme dalam struktur pemerintahan.

Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa 10 OPD dari total 30 OPD di kabupaten tersebut dikuasai oleh anggota keluarga inti Bupati, menciptakan peluang besar bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Masyarakat diwakili oleh Ketua LP-KPK Mukomuko, M Toha, menyuarakan keprihatinan mereka terhadap situasi ini.

Pengawasan ketat terhadap jalannya pemerintahan dijanjikan untuk mencegah penyelewengan kekuasaan dan penyalahgunaan jabatan.

Pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur semakin menambah urgensi untuk menindak tegas praktik nepotisme yang merugikan masyarakat dan negara.

Ketegangan semakin meningkat dengan penempatan pejabat dari luar daerah, yang diduga juga merupakan anggota keluarga inti Bupati.

Praktik semacam ini bukan hanya merugikan integritas birokrasi, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Konsekuensi hukum yang keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 22, harus dijalankan untuk memastikan penegakan keadilan dan menegaskan bahwa praktik nepotisme tidak akan ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang transparan dan adil.

Adapun daftar Eselon II yang Dilantik Bupati Mukomuko:

1. Junaidi (Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik)

2. Bakhtiar Syofian (Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan)

3. Sirat Purnama (Kepala Dinas Perhubungan)

4. Ujang Selamat (Kepala Dinas PMD)

5. Nurdiana (Kepala Dinas Perindagkop)

6. Pitriyani (Kepala Dinas Pertanian)

7. Budi Yanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)

8. Elxandy Ultria (Kadis Ketahanan Pangan)

9. Eva Tri Rosanti (Kepala BKD)

10. Ali Muchsin (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.(NT/Zul)

Trending di SJ News