Kuasa Hukum JM Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Yang Menyudutkan Mereka

Satujuang- Kuasa Hukum JM, Linda Theresia SH dari LT & Associates Law Office angkat bicara terkait pemberitaan yang menyudutkan mereka.

Hak Jawab ini dirinya layangkan terkait pemberitaan pengaduan dugaan pencurian terhadap kliennya yang dilakukan oleh Nyok Min alias Peng Tie.

“Klien JM telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dari Polres Karimun pada tanggal 30 Desember 2023,” ujar Penasihat hukum JM, Rabu (3/1/24).

Surat tersebut menyatakan bahwa penyelidikan terhadap JM dan LT dihentikan karena tidak cukup bukti terhadap perkara tersebut.

Kemudian hak jawab menekankan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka jika ada dua alat bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan KUHAP.

Baca Juga :  Sengkarut Penyaluran Solar Bagi Nelayan di Karimun

“Proses penyelidikan dan penghentian penyelidikan oleh Polres Karimun dianggap sesuai dengan hukum dan SOP kepolisian,” ungkapnya.

Klien JM turut mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Karimun, Kasat Reskrim Polres Karimun, dan jajaran penyidik yang tetap profesional dan menerapkan asas praduga tidak bersalah.

Akhir hasil penyelidikan menyatakan bahwa pengaduan Nyok Min alias Peng Tie tidak terbukti. Advokat JM juga memberikan klarifikasi terhadap tuduhan dan fitnah yang diarahkan kepada kliennya, termasuk perubahan pengaduan dari penyerobotan menjadi pencurian tanah urug.

Baca Juga :  30 Juta Batang Rokok Sitaan Negara di Kejari Karimun 'Menghilang'

“Siapa sebenarnya yang melakukan penggalian tanah pada tanggal 26 Februari 2023 dan mengapa barang bukti seperti beko dan lori tidak segera ditahan,” tanya Penasihat hukum JM.

Advokat JM mengajukan pertanyaan kritis terkait pengaduan Nyok Min alias Peng Tie, termasuk siapa yang sebenarnya melakukan penggalian tanah dan apakah JM benar-benar terlibat.

Klien JM juga menuding adanya oknum di Polsek Tebing yang berusaha menutupi kejadian sebenarnya.

“Klien JM telah membeli tanah urug secara sah dan beritikad baik,” imbuhnya.

Mereka menekankan bahwa tindakan pembelian tanah tersebut sesuai dengan hukum, dan pihak JM telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemilik tanah.

Baca Juga :  Bupati Lingga Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Ke-76

Pihak JM juga mempertanyakan kapasitas Azman, yang diduga sebagai pengacara Nyok Min alias Peng Tie.

“Kami meragukan kemampuannya dalam berbicara tentang hukum. Azman sebenarnya merupakan pensiunan staf administrasi Kejaksaan Negeri Karimun,” jelas Penasihat hukum JM.

Saat ini klien JM sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Nyok Min alias Peng Tie dan diduga Azman atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan Pasal 311, Pasal 310, Pasal 220, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.(nt)

Komentar