Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan legislator DPRD Jambi, Suliyanti (S), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.
“Benar, Kamis (12/6) kemarin, S mulai menjalani masa tahanan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/6/25).
Budi menambahkan, politisi periode 2014–2019 itu kini ditempatkan di Rumah Tahanan KPK, meski belum ada keterangan resmi mengenai lamanya masa penahanan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar di Jambi dan Jakarta, 28 November 2017.
Dalam OTT tersebut, 12 orang diamankan di Jambi, sedangkan 4 lainnya ditangkap di Ibu Kota.
Berdasarkan konstruksi penyidikan, unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014–2019 diduga meminta dana “ketok palu” untuk RAPBD tahun anggaran 2017–2018 kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zola melalui perantara, pengusaha Paut Syakarin, mengalokasikan dana senilai sekitar Rp 2,3 miliar.
Uang itu kemudian dibagikan kepada anggota DPRD dengan besaran mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 600 juta, tergantung posisi masing‑masing.
Sebagai imbalan, Paut juga memperoleh sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka terkait kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. (AHK)






