Satujuang, Jakarta – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Rabu (26/2/25) pukul 09.26 WIB.

Ia di periksa sebagai saksi dalam kasus yang mengaitkan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam proses pemeriksaan ini, Japto di dampingi oleh Sekretaris Jenderal PP sekaligus anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Nasdem, Arif Rahman, bersama sejumlah pengacara.

“Di periksa dulu ya, nanti di dalam,” jawab Japto singkat saat hendak memasuki Gedung KPK.

Penyelidikan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan yang telah dilakukan KPK pada Selasa, 4 Februari 2025, di kediaman Japto dan Ahmad Ali.

Keterlibatan kedua tokoh tersebut di ungkap saat KPK membongkar jaringan gratifikasi yang di klaim melibatkan mantan pejabat dalam kasus Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Rita di duga menerima pembayaran antara 3,6 hingga 5 dolar AS per metrik ton dari tambang batubara di Kukar, yang merupakan bentuk gratifikasi dari sejumlah perusahaan pertambangan.

“Jumlah uang yang masuk sudah mencapai jutaan dolar, sehingga menimbulkan indikasi kuat adanya pencucian uang,” ujar Asep kepada wartawan pada Kamis (20/2).

Asep menjelaskan bahwa tim penyidik menggunakan metode “follow the money” untuk menelusuri aliran dana tersebut, guna memastikan peruntukan uang yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk Japto dan Ahmad Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat Rita Widyasari, di mana pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas suap dan gratifikasi senilai Rp110,7 miliar serta Rp6 miliar. (AHK)