Jakarta- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan komitmen untuk menjaga stabilitas harga sapi hidup.
Dimana di tingkat peternak pada kisaran Rp48.000 hingga Rp50.000 per kilogram (kg) bobot badan.
Langkah ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari tekanan harga yang tidak wajar.
Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang memaksa harga jual sapi hidup di bawah batas tersebut.
“Jika ditemukan pelaku yang menekan harga di bawah Rp48 ribu, kami akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Agung di Jakarta, Sabtu (23/11/24).
Sebagai bagian dari upaya stabilisasi harga, pemerintah juga akan memperketat impor daging sapi agar tidak merugikan peternak lokal.
“Impor akan dikendalikan secara ketat. Fokus kami adalah mendukung keberlanjutan usaha peternak lokal dengan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tambah Agung.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turut memperkuat komitmen ini.
Ia menegaskan bahwa harga minimal Rp48 ribu hingga Rp50 ribu per kg bobot badan merupakan garis batas yang harus dijaga untuk melindungi keseimbangan antara produsen dan konsumen.
“Kita harus menjaga keseimbangan harga di tingkat peternak dan konsumen. Jangan biarkan harga jatuh terlalu jauh karena akan menghancurkan usaha peternak,” imbuh Amran.
Amran juga memerintahkan Ditjen PKH untuk tidak memberikan rekomendasi impor yang dapat merugikan peternak lokal, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaku pasar yang memainkan harga secara tidak adil.