Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi: 8 Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan di Banten

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Banten — Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, 8 wartwan jadi korban pengeroyokan saat meliput inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup pada (21/8).

Peristiwa itu terjadi ketika tim media mendokumentasikan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi pabrik milik PT Genesis Regeneration Smelting.

Kekerasan terhadap jurnalis secara fisik ini tidak hanya meninggalkan dampak langsung pada korban, melainkan juga memperlihatkan kelemahan sistem perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas publik.

Praktik intimidasi dan pembatasan akses informasi berpotensi menghambat hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat dan transparan.

Konsorsium Jurnalisme Aman, yang mengumpulkan data terkait serangan terhadap pekerja media, mencatat bahwa kekerasan, ancaman, dan gangguan terhadap peliputan masih terjadi secara berulang.

Kelompok yang sering berada pada titik paling rawan adalah jurnalis yang meliput isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, dan hak asasi manusia karena pekerjaan mereka kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik.

Oslan Purba, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, menilai kasus di Serang sebagai cerminan kegagalan perlindungan struktural.

“Kekerasan di Serang adalah bukti nyata bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih jauh dari memadai. Negara harus hadir, bukan hanya merespons kasus per kasus, tetapi membangun sistem perlindungan yang menjamin jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut. Tanpa itu, demokrasi kita akan terus tercederai,” kata Oslan dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/8/2025).

Pernyataan senada datang dari Fransisca Susanti, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Ia menekankan pentingnya mekanisme perlindungan yang kuat di tingkat daerah agar pekerja media dapat meliput tanpa terancam kekerasan.

“Jurnalis seharusnya bisa meliput dengan aman, tetapi yang terjadi justru mereka menjadi target kekerasan. Negara perlu menerapkan kebijakan yang tegas dan konsisten untuk menjamin keselamatan jurnalis,” ujarnya.

Human Rights Working Group (HRWG) mendesak keterlibatan Komnas HAM untuk memastikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia berjalan menyeluruh.

Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, menekankan bahwa semua pihak yang terlibat termasuk potensi keterlibatan aparat harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan mekanisme hukum dan hak asasi.

Selain tuntutan penyelidikan, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengawasi kebebasan pers didorong mengambil peran aktif.

Para penggiat media menekankan perlunya kolaborasi antara Dewan Pers, Komnas HAM, dan aparat penegak hukum agar proses penegakan hukum berlangsung adil, transparan, dan cepat.

Sebagai respons kolektif, Program Jurnalisme Aman mengajukan tiga langkah prioritas: penegakan hukum yang transparan oleh Polri dan Polda Banten untuk menindak pelaku tanpa diskriminasi; penguatan sistem perlindungan bagi jurnalis, terutama dalam peliputan isu sensitif; serta kolaborasi lintas-sektor antara lembaga negara, media, dan masyarakat sipil untuk membangun mekanisme perlindungan berkelanjutan.

Konsorsium Jurnalisme Aman, yang terdiri dari Yayasan Tifa, PPMN, dan HRWG, menyerukan dukungan publik.

Mereka mengingatkan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis bermakna juga sebagai serangan terhadap hak publik atas informasi dan bahwa impunitas harus dihentikan demi kelangsungan demokrasi. (AHK)