Satujuang, Bengkulu- Anggota Komisi VIII DPR RI Derta Rohidin Mersyah menegaskan komitmennya terhadap program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Komitmen ini disampaikan dalam Temu Wicara BPJPH Pengawasan Kepada Lembaga di Kota Bengkulu pada Minggu (19/4/26), pukul 08.00 WIB.
Acara tersebut bertajuk “Membangun Ekosistem Halal Untuk Peningkatan UMKM Melalui Sertifikat Halal”.
Derta menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan kebutuhan fundamental untuk menyelamatkan generasi dan penggerak ekonomi UMKM.
Pemerintah Indonesia melalui BPJPH menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM.
“Pemerintah Indonesia melalui BPJPH menyediakan program sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMKM, membantu mereka mendapatkan sertifikat tanpa biaya,” ujar Derta.
Ia merinci, terdapat kuota 1 juta sertifikat halal gratis pada tahun 2026 yang ditawarkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
Pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan BPJPH.
“Dengan sertifikat ini, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun internasional dan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi halal sesuai dengan hukum Islam,” tegas Derta.
Anggota Komisi VIII DPR RI itu menekankan bahwa pemahaman dan kesadaran terhadap kehalalan produk bukan sekadar kewajiban agama yang bersifat formalitas.
“Halal juga merupakan penyelamat generasi,” kata Derta.
Ia menambahkan, “Makanan yang halal tidak hanya baik dari sisi spiritual, tetapi juga menyehatkan masyarakat dan menghadirkan keberkahan dalam kehidupan sehari-hari.”
Derta menilai pola konsumsi masyarakat saat ini membuat kesadaran halal harus ditanamkan sejak dini.
Keluarga menjadi benteng pertama perlindungan generasi dari produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Pemahaman dan kesadaran tersebut juga merupakan sebuah kebutuhan fundamental untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, sistem jaminan produk halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Kedua aturan itu menjadi kunci mewujudkan ekonomi syariah yang inklusif, universal, dan berkelanjutan.
Derta mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar stempel di kemasan produk.
“Ketika sebuah produk mencantumkan label halal, maka ada janji yang harus ditepati,” ungkap Derta.
Ia melanjutkan, “Seluruh rantai produksinya harus bersih, suci dan sesuai syariat.”
Peran BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI penting untuk menetapkan regulasi dan mengawasi implementasi sistem jaminan halal.
Mereka juga hadir ke daerah untuk mendorong edukasi dan pemberdayaan pelaku usaha secara konkret.
Dengan potensi besar ekonomi halal Indonesia, Derta optimistis UMKM Bengkulu dapat naik kelas melalui sertifikasi halal.
“Sehingga siap bersaing di pasar yang lebih luas, karena sertifikat halal dapat membangun kepercayaan konsumen,” tambahnya.
Produk halal yang berkualitas disebut menjadi pintu masuk UMKM menjangkau pasar nasional bahkan ekspor.
Namun, Derta mengingatkan bahwa keberhasilan itu membutuhkan sinergi antar berbagai pihak.
“Semua upaya ini tidak bakal berhasil tanpa adanya sinergi antar berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Derta berharap pelaku usaha memahami dan menerapkan prinsip halal secara benar, mudah, dan terjangkau.
Program halal gratis harus tepat sasaran untuk mendukung penguatan ekosistem halal nasional.
“Mulai sekarang mari kita buktikan bahwa dari usaha kecil di kampung-kampung, dari dapur-dapur UMKM, lahir produk halal yang berkualitas dan mampu menggerakkan ekonomi bangsa,” tutup Derta.
Acara di Kota Bengkulu tersebut dihadiri Kepala Subdirektorat Bina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Yogi Pribadi.
Turut hadir pula Pengawas Jaminan Produk Halal Kota Bengkulu, Pendamping PPH, serta para pelaku UMKM dan konstituen.
Sehari sebelumnya, kegiatan serupa juga dilaksanakan di hotel Omnea pada Sabtu (18/4) dengan peserta yang berbeda.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis pengurusan sertifikat halal oleh satgas halal BPJPH dan lembaga terkait. (Red)
