Satujuang, Bengkulu – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Bengkulu menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batubara.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/7/25) di kantor Pelindo Regional 2 Bengkulu, bersamaan dengan penggeledahan di kantor PT Sucofindo Bengkulu.
“Kami pastikan bahwa manajemen bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, melalui akun resmi TikTok @pelindo_regional2.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan operasional Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tetap berjalan normal pasca penggeledahan.
“Layanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan,” imbuhnya.
Diketahui, Tim Penyidik Kejati Bengkulu dalam penggeledahan tersebut menyita empat unit handphone milik pejabat penting Pelindo sebagai bagian dari proses penyidikan.
Empat handphone tersebut masing-masing milik:
-
General Manager, S. Joko (Samsung Note 20 Ultra)
-
Plh Manager Keuangan, Iwan Santosa (Realme 12 5G)
-
Junior Manager Hukum, M. Bagus (iPhone 16 Pro Max)
-
Manager Operasi, Dody Nata Irawan (Samsung Galaxy S25 Ultra)
“Penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan. Lamanya waktu penyitaan bergantung pada kebutuhan jaksa dalam menggali bukti,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar terkait dugaan korupsi tambang batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Selain Pelindo dan Sucofindo, Kejati juga telah menggeledah kantor PT Tunas Bara Jaya, KSOP, dan rumah pribadi salah satu bos tambang.
Sebelumnya, Kejati juga telah menyita lokasi tambang batu bara di Bengkulu Tengah karena diduga beroperasi di luar izin usaha pertambangan (IUP).
Penyelidikan masih terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak. (Red)
