Satujuang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan akan menindaklanjuti laporan lembaga Front Pembela Rakyat (FPR) terkait masalah di Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Pernyataan ini disampaikan Kajati Bengkulu melalui Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), Danang Prasetyo yang merespon laporan FPR yang masuk minggu lalu.
“Kami masih menelaah dulu, itukan laporan awal jika sudah ditelaah baru kami lakukan pemanggilan,†sampai Danang disela-sela demo puluhan massa FPR didepan kantor Kejati, Selasa (21/11/23).
Diketahui, puluhan massa FPR melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati Bengkulu, mereka menuntut agar Kajati Rina Virawati SH MH mengusut oknum-oknum pejabat di Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.

Aksi ini kemudian dilanjutkan di depan kantor Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu. Pihak FPR menduga ada penyalahgunaan anggaran publikasi yang dilakukan oleh kelompok tertentu di Dinas tersebut.
Dalam orasinya, Ketua Umum FPR, Rustam Efendi SH menyuarakan dana publikasi di Dinas tersebut telah diberikan secara pilih kasih ke pihak-pihak tertentu.
Diduga ada permainan pengalokasian anggaran yang tidak merata, sehingga ada dugaan pengkondisian oleh oknum-oknum tertentu.
“Pembagian anggaran tidak merata dan nampak jelas ketimpangan pengalokasiannya,” jelas Rustam saat diwawancarai usai unjuk rasa.
Lebih lanjut Rustam mengatakan, aksi mereka akan terus dilanjutkan. Karena ada 14 tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa pada hari ini. (Red)