Satujuang- Kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah ditahun 2024 kali ini semakin semarak terjadi dihampir semua wilayah di Indonesia.
Spanduk hingga selebaran menghiasi setiap sudut jalan, meskipun mengabaikan estetika kota.
Berbicara soal spanduk atau baliho, tentunya ada aturan main, mulai dari tarif pajak, lokasi serta ukuran. Apakah spanduk atau baliho calon kepala daerah (Cakada) dikenakan pajak?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 32 (1) Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d. (2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. baliho, billboard, atau videotron; b. spanduk; dan/atau c. umbul-umbul.
Namun jika merujuk Peraturan Daerah (Perda) Karimun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas seluruh penyelenggaraan reklame.
Sementara itu, Pasal 1 angka 27 Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, reklame didefinisikan sebagai alat, benda, perbuatan atau media yang bentuk dan ragam coraknya dirancang guna komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat secara umum.
Menurut Pasal 48 Ayat (1) UU PDRD, subjek pajak adalah orang pribadi maupun badan yang menggunakan reklame tersebut. Sedangkan, objek pajak reklame adalah semua penyelenggara reklame.
Namun, terkait Baliho para kandidat ini dipertegas lagi berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat sepenuhnya mengecualikan reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik dari objek pajak.
Dapat diartikan, Spanduk dan atau baliho serta alat peraga tidak dikenakan pajak retribusi daerah selama masa sosialisasi. Terlepas dari masa itu, maka, spanduk akan dikenakan tarif sesuai peraturan daerah. (Esp)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.