Kasus Perjadin DPRD Kepahiang Dinilai Salah Arah, Pengamat Politik: Akan Terjadi Ketakutan Birokrasi

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu– Kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kepahiang dinilai melenceng dari substansi hukum.

Pengamat politik dan kebijakan publik asal Jakarta, Dr Raden Arya Pratama, M.Si, menilai perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dijerat dengan pasal korupsi.

Menurut Arya, kasus yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu lebih tepat ditangani melalui mekanisme pembinaan dan koreksi tata kelola keuangan daerah.

“Dari substansi kasusnya, ini lebih pada persoalan administratif. Kalau setiap kesalahan administrasi langsung ditarik ke Tipikor, maka akan muncul ketakutan birokrasi yang kontraproduktif terhadap kinerja pemerintahan,” tegas Arya, Senin (6/10/25).

Ia menilai dalil hukum yang disampaikan tim penasihat hukum tiga terdakwa — Nanto Usni, Joko Triono, dan RM. Johanda — sangat argumentatif dan kuat secara yuridis.

“Eksepsi tim Rustam Efendi bukan sekadar formalitas pembelaan. Itu argumentasi hukum yang substansial, menunjukkan pemahaman mendalam terhadap asas keadilan. Majelis Hakim Tipikor pasti akan mempertimbangkannya secara matang,” ujarnya.

Arya menegaskan, jika setiap kebijakan administratif pejabat publik dijadikan perkara pidana, maka mental ASN dan pejabat daerah akan tertekan.

Akibatnya, banyak program daerah akan tersendat karena takut mengambil keputusan.

“Ketakutan birokrasi ini berbahaya. Pejabat akan cenderung pasif, menunggu perintah, dan takut bertanggung jawab. Ini bisa melumpuhkan roda pemerintahan daerah,” tambahnya.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, penasihat hukum ketiga terdakwa, Rustam Efendi SH, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat formil dan substansi.

Menurutnya, dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

“Dakwaan ini kabur, tidak menjelaskan perbuatan pidana yang secara tegas dilakukan oleh para terdakwa. Secara hukum, ini cukup alasan bagi majelis hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum,” tegas Rustam.

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan perjalanan dinas yang dipersoalkan telah dilaksanakan berdasarkan keputusan resmi DPRD Kepahiang dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Para terdakwa tidak memperkaya diri sendiri. Mereka hanya menjalankan keputusan lembaga, bukan mencari keuntungan pribadi. Ini murni kesalahan administrasi, bukan korupsi,” jelasnya.

Rustam berharap majelis hakim Tipikor Bengkulu menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar berpegang pada formalitas hukum.

“Keadilan sejati tidak hanya berdiri pada pasal, tapi pada nurani hukum. Kami yakin majelis hakim akan memutus dengan arif dan berani,” ujarnya.

Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menyatakan akan mempelajari seluruh dalil hukum yang disampaikan sebelum menjatuhkan putusan sela.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela yang kini ditunggu publik.

Perkara ini menjadi ujian besar bagi peradilan Tipikor Bengkulu, apakah hukum akan berdiri di atas kebenaran dan keadilan substantif, atau justru terjebak pada tafsir sempit dan tekanan prosedural. (Red)