Satujuang- Penyakit mpox atau cacar monyet kembali menjadi perhatian setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC).
Hingga Agustus 2024, Kementerian Kesehatan melaporkan 88 kasus konfirmasi mpox sejak 2023, dengan 73 kasus pada 2023 dan 14 kasus pada 2024.
Gejala mpox umumnya ringan dan dapat sembuh sendiri dalam beberapa minggu. Namun, pada beberapa kasus, terutama pada anak-anak, ibu hamil, dan individu dengan gangguan sistem imun, komplikasi serius dan kematian bisa terjadi.
Direktur BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pengobatan dan perawatan mpox akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Jika pasien mpox perlu dirawat di rumah sakit dan ada indikasi medis, BPJS akan membayar dan menjamin biaya perawatan,” jelas Ghufron.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan status kepesertaan JKN aktif agar dapat menerima layanan kesehatan secara gratis.
Menurut dr. Yudhi Pramono, Plh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dari 88 kasus yang dikonfirmasi, 54 kasus memenuhi kriteria untuk whole genome sequencing (WGS) guna mengetahui varian virusnya.
Semua kasus ini teridentifikasi sebagai varian Clade IIB, yang merupakan penyebab utama wabah mpox sejak 2022, dengan tingkat fatalitas rendah dan penyebaran utama melalui kontak seksual.
Sebaran kasus mpox di Indonesia adalah sebagai berikut: DKI Jakarta dengan 59 kasus, Jawa Barat 13 kasus, Banten 9 kasus, Jawa Timur 3 kasus, Daerah Istimewa Yogyakarta 3 kasus, dan Kepulauan Riau 1 kasus.(Red/detik)
📲 Ingin update berita terbaru dari