Satujuang, Blora – Polres Blora memeriksa 18 saksi untuk mengungkap penyebab meledaknya sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang menewaskan 4 orang.
Penyidikan intensif ini dilakukan untuk menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan pengeboran tanpa izin tersebut.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan pemeriksaan melibatkan berbagai pihak: pekerja di lokasi, pemilik lahan yang diduga terkait, penyandang dana, perwakilan Pertamina, dan keluarga korban.
“Pemeriksaan saksi bertujuan memetakan jaringan dan peran masing-masing pelaku dalam aktivitas pengeboran ilegal. Kami juga akan meminta pendapat ahli pidana serta ahli dari Pertamina untuk memperkuat alat bukti,” ujarnya di Blora, Sabtu (23/8/25).
Ledakan yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, memicu kebakaran hebat yang mengakibatkan korban tewas dan luka bakar serius.
Hingga Sabtu, total korban meninggal tercatat empat orang; sementara sejumlah lainnya dirawat di rumah sakit.
Polres Blora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak yang terbukti bersalah dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) mengonfirmasi penambahan jumlah korban jiwa dalam laporan malam Jumat (22/8).
Agung Tri, anggota TRC BPBD Kabupaten Blora, menyatakan bahwa korban meninggal berjumlah empat orang dan kemudian merinci identitas mereka.
Menurut daftar yang disampaikan, korban yang meninggal adalah Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30), seluruhnya warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Sementara itu, seorang balita bernama Abu Dhabi (2) masih mendapatkan perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Kegiatan pengeboran minyak tanpa izin tidak hanya membahayakan jiwa, tetapi juga melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil bagi warga serta negara.
Penyidik kini fokus pada penyempurnaan berkas pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti teknis untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pelaku. (AHK)






