Kasus Kematian Gita Fitri: Berkas P-19, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kepahiang- Penyidikan Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani (25) kini memasuki fase krusial dengan fokus pada bukti ilmiah.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Maret 2026 mengungkapkan tim forensik telah mengamankan sampel potongan jantung dan sisa makanan pada lambung korban.

Sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium mendalam untuk mengungkap penyebab pasti kematian.

Langkah medis ini dilakukan pasca-ekshumasi yang dilaksanakan pada 3 Maret lalu.

Keluarga korban sejak awal mencium kejanggalan di balik narasi “jerat babi berlistrik” yang beredar.

Kuasa hukum keluarga Rustam Efendi menegaskan hasil laboratorium forensik akan menjadi bukti tak terbantahkan.

“Kami menaruh harapan besar pada hasil uji laboratorium ini untuk menegakkan kebenaran materiil melalui fakta ilmiah yang jujur,” ujar Rustam, Jumat (20/3/26).

Hasil ini diharapkan dapat mengungkap apakah kematian murni karena sengatan listrik atau ada faktor kekerasan lain sebelumnya.

Pemeriksaan sisa makanan di lambung juga diharapkan dapat mengungkap aktivitas terakhir korban sebelum kejadian tragis di kebun pepaya Desa Talang Sawah tersebut.

Terkait proses hukum, berkas perkara tersangka MK (57) sempat dilimpahkan pada 9 Maret lalu.

Berkas tersebut kini dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang untuk dilengkapi (P-19).

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian dalam waktu dekat.

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk menguji sinkronisasi antara keterangan tersangka, saksi, dan kondisi riil di lapangan,” tambah Rustam.

Ia menekankan pentingnya melihat rangkaian kejadian sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Pihak keluarga melalui tim hukumnya menegaskan tidak akan berhenti hingga konstruksi hukum kasus ini berdiri di atas fakta utuh.

Harapan mereka adalah keadilan bagi almarhumah Gita Fitri Ramadani tidak dikalahkan oleh prosedur yang dianggap tidak profesional atau upaya manipulasi barang bukti.

Rencana rekonstruksi dan hasil lab ini akan menjadi penentu apakah kasus tetap pada jeratan pasal kealpaan atau berkembang menjadi tindak pidana lebih berat.

Perkembangan ini akan disesuaikan dengan anomali yang ditemukan di lapangan.

“Masyarakat dan keluarga menanti transparansi. Jangan sampai ada tabir gelap yang menyelimuti kebenaran di tanah Kepahiang ini,” pungkas Rustam. (Red)