Kasus Erwan Guntoro: Keadilan yang Tertunda dan Palu Hukum yang Terancam Menjadi Formalitas

✍️ Ficky Pramana

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Lebong-Keadilan yang tertunda, ketika palu hukum terancam menjadi formalitas, kasus Erwan Guntoro dan luka lama yang dibuka paksa.

Kuasa hukum Erwan Guntoro, Enny Rahmayani, S.H.I., CPM, mengungkapkan sebuah ironi besar tengah berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Tubei, Kabupaten Lebong, seorang pria bernama Erwan Guntoro alias Ayah Da bin Kamaludin (Alm) kembali didudukkan sebagai terdakwa atas perkara yang substansinya telah pernah dinyatakan batal demi hukum melalui Putusan Sela Pengadilan Negeri Tubei Nomor: 19/Pid.Sus/2025/PN Tub.

Dakwaan dengan substansi yang hampir serupa kembali diajukan oleh penuntut umum. Lebih tragis lagi, alat bukti yang relevan tidak pernah disertakan, hasil pemeriksaan lanjutan diabaikan dan opini liar masyarakat dibiarkan membunuh karakter sebelum hukum dapat berbicara.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-18 Kabupaten Kepahiang Dikbud Gelar Pelatihan Senam

“Kami tidak sedang mencari pembenaran. Kami mencari kebenaran, kami tidak sedang membela kebohongan, namun kami sedang melindungi hak konstitusional seorang warga negara yang sedang ditarik dalam pusaran kezaliman sistematis,” Sampai Enny kepada wartawan, Sabtu (28/6/25).

Enny mempertanyakan beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini, seperti mengapa hasil tes DNA atas tuduhan kehamilan tidak pernah diajukan oleh Jaksa.

“Mengapa hasil tes DNA atas tuduhan kehamilan yang ramai diberitakan tidak pernah diajukan oleh Jaksa?” tanya Enny.

Selain itu, Enny juga mempertanyakan mengapa tidak ada hasil tes kehamilan resmi yang dibuka di persidangan, serta mengapa hasil visum yang baru dikeluarkan dua bulan setelah kejadian masih menjadi satu-satunya bukti yang diandalkan.

Baca Juga :  Berkas Perkara 4 Nelayan Trawl Telah Dinyatakan P21 Oleh Pihak Kejaksaan

“Mengapa tidak ada hasil tes kehamilan resmi yang dibuka di persidangan? Mengapa hasil visum yang baru dikeluarkan dua bulan setelah kejadian masih menjadi satu-satunya bukti yang diandalkan?” ujarnya.

Enny juga menyoroti Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang ditandatangani sah oleh penyidik, kuasa hukum, dan terdakwa sendiri tidak dicantumkan dalam dakwaan.

“Mengapa Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan yang ditandatangani sah oleh penyidik, kuasa hukum, dan terdakwa sendiri tidak dicantumkan dalam dakwaan?” tanya Enny.

Dalam kondisi ini, kuasa hukum menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Erwan Guntoro tidak dapat dilanjutkan, sebab dakwaan a quo bertentangan dengan asas hukum yang fundamental dan semangat keadilan itu sendiri.

Baca Juga :  Kadis Dikbud Provinsi Saidirman Buka Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah

“Sudah ada putusan sela, sudah pernah dinyatakan batal demi hukum, tapi kenapa harus dibuka kembali? di mana letak asas ne bis in idem yang dijamin oleh hukum acara kita?” tegas Enny.

Masih Enny, dia menyampaikan, bahwa kasus tersebut bukan sekedar perkara, tapi soal harga diri hukum, ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat pengujian kebenaran justru menjadi panggung pengulangan dakwaan yang telah gugur, dan ini mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi terdakwa tetapi bagi seluruh rakyat yang masih percaya bahwa hukum adalah cahaya bukan cambuk.

“Jika hukum terus dibiarkan melangkah tanpa nurani, maka ia tak lagi menuntun, tetapi menyesatkan,” pungkas Enny dengan nada getir.

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Keadilan Memang harus di junjung tinggi walaupun keadilan Hanya Allah yang memiliki tetapi Panglima Tertinggi di Negara ini Hukum Lalu kapan ,siapa lagi ,.,..,…,