Kasus Dana BOS Brebes Memanas, Ketua Umum LSM GNPK RI Turut Tangan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Brebes – Bola panas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Brebes semakin membesar.

Hal ini dikarenakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Basri Budi Utomo ikut turut langsung mengawal kasus ini.

Untuk diketahui kasus ini bergulir setelah Murniasih, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Wanasari Kabupaten Brebes melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018-2019.

Disinyalir Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Brebes menyalahgunakan dana BOS di lingkungan SMP se-Kabupaten Brebes dalam hal pembelian buku paket referensi SMP.

Terkait kasus tersebut, Basri menyambangi Kejaksaan Negeri Brebes mengklarifikasi perkembangan atau tindaklanjut atas laporan dugaan penyelewengan anggaran pada Dindikpora Kabupaten Brebes yang dianggap prematur.

Basri menyatakan akan mengawal laporan Murniasih terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Kemendikbud tahun anggaran 2019 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Dindikpora saat itu.

Terkait dengan seseorang inisial PWT yang memberikan pernyataan bahwa laporan dugaan penyalahgunaan anggaran oleh mantan Kadindikpora Brebes premature dibantah oleh Basri.

Basri memastikan hal tersebut tidak benar, karena dirinya sudah klarifikasi langsung ke Kejaksaan Negeri Brebes terkait perkembangan kasusnya.

“Tadi dijelaskan oleh Kejaksaan tidak prematur dan Kejaksaan tidak pernah menyatakan prematur dan masih ditindaklanjuti,” ungkap Basri kepada awak media usai klarifikasi dengan Kejari Brebes, Senin (6/6/22).

Dikatakan Basri, pihak Kejaksaan hingga saat ini telah memeriksa 61 orang saksi.

Ada tiga poin yang disampaikan Basri saat melakukan audiensi dengan Kejaksaan Brebes.

Pertama, kejaksaan tidak pernah menyatakan prematur dan sampai hari ini sudah memeriksa 61 saksi.

Kedua, GNPK – RI menyarankan Kejari untuk melaporkan pencemaran nama baik atas pernyataan yang tidak pernah dikeluarkan oleh kejari terkait penanganan kasus di anggap premature.

Atau GNPK – RI yang akan melaporkan ke kepolisian sesuai amanat UU Nomer 14 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Dan yang ketiga, diduga adanya pengkondisian oleh kejaksaan adalah fitnah serta adanya oknum kejaksaan yang menyampaikan informasi keluar terkait penanganan kasus kepada seseorang.

Basri berencana akan menginformasikan berita tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS).

“Benar atau tidak itu bukan urusan kita, karena apapun informasinya itu menjadi hak kita untuk menyampaikan kepada atasannya, biar mereka secara internal melakukan pemeriksaan,” tegas Basri.

Ditegaskan Basri, dengan audiensi yang dilakukan pihaknya, kejaksaan akan menindaklanjuti proses penyidikan dan diharapkan tidak akan lama ada perkembangan.

Berita sebelumnya telah ditayangkan media ini dengan judul Satujuang.com/diduga-selewengkan-dana-bos-murniasih-laporkan-dindikpora-brebes-ke-kejari/">Diduga Selewengkan Dana BOS, Murniasih Laporkan Dindikpora Brebes ke Kejari. (ags)