Kades Tabeak Blau II, Mediasi Konflik Ternak Makan Tanaman Warga

✍️ Ficky Pramana

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Lebong– Pjs Kepala Desa (Kades) Tabeak Blau II, Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Arwen Wahab S.Pdi M.Pd berhasil memediasi permasalahan ternak merusak tanaman singkong warga, Jumat (17/1/25).

Permasalahan tersebut mangakibatkan Jaya Karta selaku pemilik kebun ubi singkong jadi rugi.

Tak terhindarkan terjadi keributan antara pemilik kerbau, Endi, dengan Jaya Karta yang merasa dirugikan.

Dijelaskan Arwen permasalahan ini terjadi pada (6/1) lalu, kerbau milik Endi terlepas dari ikatan lalu masuk ke kebun milik Jaya Karta.

“Keributan ini awal mulanya saat kerbau milik Endi lepas dari ikatannya, sebenarnya ikatan cukup kuat dan Endi yakin tidak akan terlepas, cuman mungkin masih kurang kontrol saja,” ungkap Arwen.

Baca Juga :  Wagub Rosjonsyah Hadiri Rakor Lintas Sektor Operasi Ketupat Nala 2021 Polda Bengkulu Jelang Idulfitri

Akibatnya kerbau Endi tersebut masuk ke kebun milik Jaya Karta yang sudah ada warning agar para pemilik ternak tidak melepas hewan peliharaan mereka ke lahan perkebunan miliknya.

“Ya yang namanya hewan dia tidak mengerti ada warning tersebut, masih saja kerbau itu masuk ke kebun Jaya karta,” sampai Arwen Wahab dengan sedikit agak tersenyum.

Ubi singkong di kebun milik Jaya Karta pun akhirnya di makan dan hancur ulah si kerbau.

Atas kejadian tersebut Jaya Karta tidak terima yang kemudian dia langsung membawa kerbau tersebut ke aparat desa.

Baca Juga :  Helmi Hasan Ajak Sukseskan Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-304 Kota Bengkulu

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kades dan perangkat melakukan mediasi antara kedua bela pihak.

“Usai mediasi kedua bela pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, dengan keputusan Endi membayar ganti rugi sebesar Rp1 juta ke Jaya Karta,” Imbuh Arwen.

Berkat upaya tersebut, permasalahan antara petani dan peternak ini pun akhirnya berhasil diselesaikan.

Disisi lain, Jaya Karta menyampaikan rasa terima kasih kepada Pjs Kades Tabeak Blau II atas selesainya persoalan ini.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Tabeak Blau II yang telah berusaha keras untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkap Jaya Karta.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Penarik Raya Lakukan Problem Solving Terkait Pencurian TBS

Guna menghindari terjadi kejadian yang sama, Arwen selaku Pjs Kades akhirnya kembali menertibkan Perdes (peraturan desa) yang pernah dibuat sebelumnya.

Yakni Perdes Nomor 7 tahun 2023 tentang forum kemitraan Polisi masyarakat dan Perdes nomor 01 tahun 2023 tentang penertiban hewan ternak.

“Singkatnya Perdes tersebut berisi tentang penertiban hewan ternak, apabila masih melanggar maka akan dilakukan tindakan jerat, tembak atau dibius,” jelas Arwen.

Ia berharap, permasalahan yang sama tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan kontrol terhadap ternak yang dipelihara oleh warga desa untuk mencegah permasalahan tersebut terjadi lagi,” Pungkas Arwen.

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
πŸ‘‰ WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
πŸ‘‰ Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
πŸ‘‰ TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *