Jadi Bandar Narkoba, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Bengkulu – AS (31) warga asal Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

“AS yang merupakan residivis kasus pencurian berat tahun 2017 ini ditangkap di rumahnya,” ujar Wadir Resnarkoba Polda, AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Gedung Ditresnarkoba, Rabu (12/7/23).

Dijelaskan Tonny, AS yang mencari nafkah dengan jual beli hewan ternak ini merupakan bandar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

Dimana diketahui bahwa rumah AS kerap dijadikan tempat pesta sabu oleh pemakai sabu lainnya.

“Pelaku ini sudah 2 Tahun jadi target operasi,” imbuh Tonny.

Diterangkan Tonny, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.

Dari laporan tersebut, selanjutnya Kepolisian pun menelusuri informasi tersebut dan mendapati penyalagunaan narkoba oleh tersangka.

“Pada Senin (10/7) pukul 15.00 WIB, AS ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu,” tambah Tonny.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu ukuran 1 ons.

Kemudian 1 set alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pcs plastik klip bening, 1 handphone dan uang tunai Rp.2.150 ribu.

“Pelaku menjual paket sabu bervariasi dari harga Rp.100 ribu sampai Rp.300 ribu dan menggeluti bisnis haram sejak keluar dari lembaga permasyarakatan,” kata Tonny.

Dimana Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.(nt/Oza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *