Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Pemprov Bengkulu

Gubernur Rohidin Mersyah Ajak Kepala Sekolah MKKS Sebelum Penerimaan Siswa Baru 2024

badge-check


Saat rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Perbesar

Saat rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Satujuang- Gubernur Rohidin Mersyah mengajak Kepala Sekolah SMA/SMK/MA Swasta di Kota Bengkulu untuk rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Musyawarah juga dilakukan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelum membuka penerimaan siswa baru untuk Tahun Ajaran 2024 – 2025, Kamis (1/2/24).

“Kepala sekolah bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu harus memiliki kepastian mengenai jumlah kuota yang akan diterima untuk tahun ajaran mendatang,” ujar Rohidin.

Dalam pertemuan tersebut, dipastikan bahwa sebelum penerimaan siswa baru dilakukan, rapat MKKS harus dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk menetapkan kuota siswa sesuai dengan ketersediaan yang ada.

Saat MKKS

Saat MKKS

Hal ini bertujuan untuk menghindari penambahan yang tidak terkontrol yang dapat menyebabkan kekurangan calon siswa di sekolah swasta.

“Juga penting bagi kita untuk menetapkan jadwal penerimaan siswa baru sesuai dengan tanggal yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar sekolah swasta tidak mengalami kekurangan calon siswa saat proses penerimaan,” imbuh Rohidin.

Lebih lanjut, Rohidin menegaskan bahwa penerimaan siswa SMA/SMK/MA harus mematuhi domisili asli dan KTP orang tua.

Zonasi harus berdasarkan domisili asli dan bukan domisili lain seperti Kartu Keluarga (KK) dari paman atau kakak. Pindah KK tidak diperbolehkan, dan harus melampirkan KK asli serta KTP orang tua.(NT/adv)

Trending di Pemprov Bengkulu