Jakarta- Kondisi keuangan yang tidak terduga seperti kehilangan pekerjaan, pengeluaran mendadak, atau penurunan pendapatan sering kali membuat orang terpaksa mengajukan pinjaman.
Namun, ketidakmampuan untuk membayar cicilan tepat waktu dapat memicu berbagai masalah serius, termasuk denda tambahan dan risiko gagal bayar.
Gagal bayar terjadi ketika peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Hal ini tidak hanya berdampak pada peminjam, tetapi juga merugikan pihak pemberi pinjaman.
Dampak Tidak Membayar Cicilan Pinjaman
1. Masuk Daftar Hitam OJK
Ketika gagal bayar, data peminjam dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Masuknya nama dalam daftar hitam ini akan menyulitkan peminjam untuk mengajukan pinjaman di masa depan, baik dari lembaga keuangan formal maupun fintech pendanaan bersama.
2. Denda dan Bunga yang Menumpuk
Ketidaktepatan pembayaran akan memicu penambahan denda dan bunga secara akumulatif.
Berdasarkan aturan OJK, fintech pendanaan bersama dapat mengenakan bunga maksimal 0,8% per hari dan denda keterlambatan hingga 100% dari total pokok pinjaman. Penumpukan ini dapat membuat utang semakin besar dan sulit dilunasi.
3. Gangguan Aktivitas dan Stres
Proses penagihan dari pemberi pinjaman, baik melalui telepon, email, SMS, maupun kunjungan langsung oleh tim penagih, dapat mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari peminjam.
Jika situasi ini terus berlangsung, tekanan emosional dan stres akibat gagal bayar akan semakin berat.