Dugaan Rusak DAS, PT SJP Terancam Pidana dan Denda Puluhan Miliar

Editor: Raghmad

Bengkulu – Aktivitas penambangan yang dilakukan PT Selamat Jaya Persada (PT SJP) berpotensi terkena hukum pidana dan denda puluhan miliar rupiah.

Hal ini bila mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Pidana penjara paling singkat 3 tahun
dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar,” bunyi pasal 68.

Aturan itu bisa dikenakan jika PT SJP terbukti secara hukum melakukan kerusakan sumber daya kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya, hingga menyebabkan terganggunya upaya pengawetan Air serta terbukti melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air.

Ketentuan pidana dan denda ini bisa dilihat dalam pasal 68 hingga 73.

Penegakan aturan ini terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT SJP di sekitar aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara selama 7 bulan terakhir.

Pada aktivitas penambangan tersebut, PT SJP diduga telah melakukan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) mengingat sungai Semiex merupakan anak sungai yang mengalir ke sungai Ketahun yang sebut DAS Ketahun.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR).

Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Injatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter.

“Kita meminta kepada pihak KLHK RI serta DLHK Provinsi Bengkulu untuk menindak PT SJP yang beraktivitas di wilayah PT Injatama tersebut,” sampai Ishak Burmansyah dari YLH-SEBAR kepada media ini pada Sabtu (14/12/24) lalu.

Awalnya hanya YLH-SEBAR yang menyuarakan perihal dugaan kerusakan DAS ini.

Namun, baru-baru ini sejumlah pihak nampaknya juga mulai ikut bersuara.

Diantaranya Gabunga LSM, Ormas FPR dan mantan anggota WALHI Bengkulu yang ikut membongkar data kerusakan lingkungan yang terjadi di WIUP PT Injatama tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui seperti apa keseriusan pihak pemerintah daerah dalam menanggapi laporan dari pihak YLH-SEBAR.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait terus diupayakan guna mendapatkan informasi terbaru. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *