Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pahami Perbedaan Bronzer dan Contour untuk Hasil Makeup Maksimal Batuk Tak Kunjung Sembuh? Ini 7 Cara Mencegah dan Mengatasinya Secara Alami! 8 Barang yang Tidak Boleh Dibersihkan dengan Baking Soda Emas Antam Naik 15 Ribu, Berikut Harga dan Ketentuan Pajaknya Ternyata Anggaran Festival Durian Ke 2 di PUT Dialihkan Dinas Pariwisata RL Kesini

Hukum

Admin Tiktok Gerindra Akhirnya Speak Up Soal Kasus Harvey Moeis Yang Dihukum 6,5 Tahun

badge-check


Komentar Admin Akun Tiktok @partaigerindra Dalam Konten Yang Diunggah Akun @fuadsasmita Perbesar

Komentar Admin Akun Tiktok @partaigerindra Dalam Konten Yang Diunggah Akun @fuadsasmita

Jakarta – Ramai disindir tiktokers atas perkara Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun penjara setelah rugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Admin tiktok @partaigerindra akhirnya muncul dalam kolom komentar menanggapi konten akun tiktok yang viral.

“Terus Admin Gerindra harus ngapain, Bang? Ngubah putusan hakim? Jangankan admin partai, presiden juga gak bisa ngubah putusan hakim,” tulis @partaigerindra dalam konten yang diunggah akun @fuadsasmita.

Lebih lanjut @partaigerindra mengatakan bahwa saat ini pihak Kejaksaan sedang mengajukan banding terkait perkara tersebut.

Selain itu, Komisi Yudisial juga disebut sedang melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim yang memutuskan.

“Komisi Yudisial juga lagi nyelidiki ada atau enggaknya pelanggaran etik hakim di keputusan itu,” paparnya.

Akun tiktok @partaigerindra dikenal sangat aktif menanggapi berbagai isu viral yang berseliweran di media sosial tiktok sejak terpilihnya Prabowo Subianto menjadi Presiden Republik Indonesia.

Akun tiktok tersebut pun mendadak viral karena kekocakannya dalam berkomentar serta respon cepat terhadap berbagai isu yang sedang berkembang di tiktok.

Namun, pasca perkara Harvey Moeis diputuskan pengadilan. Banyak akun tiktok yang membuat konten mempertanyakan tanggapan dari akun tersebut.

Karena terkesan mendadak diam dan tidak seperti biasanya.

Seperti diketahui, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Selain itu, Harvey juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Hukuman ini memicu sorotan publik yang menganggap vonis tersebut terlalu ringan mengingat skala kejahatannya.

Penerapan hukum pidana terhadap pelaku korupsi di Indonesia selama ini kerap dinilai kurang memberikan efek jera.

Sorotan pun tertuju pada hakim yang memutus perkara tersebut yakni Eko Aryanto.

Dilansir dari Antara, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana pada 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya.

Tahun 2002 Eko melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law, tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Di tahun 2017, Eko Aryanto pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan sempat memiliki peran aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.

Eko Aryanto juga pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya. Salah satunya kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko dan Yeremias terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Putusan Eko Aryanto terhadap Harvey twrnyata tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat membuat dirinya menjadi pembicaraan publik karena dinilai tidak adil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, namun vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto lebih ringan.

Hakim Eko kemudian mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat, mengingat kesalahan yang dilakukan terdakwa berdasarkan kronologi peristiwa.

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto. (Red)

Trending di Hukum