Satujuang- Dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia ditangkap oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pulau Nipah, Batam.
Penangkapan ini dilakukan karena kedua kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara ilegal di wilayah Kepulauan Riau, Rabu (9/10/24).
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa kapal-kapal ini telah melakukan kegiatan ilegal sebanyak sepuluh kali.
Dalam satu kali operasi, mereka mampu mengeruk sekitar 10.000 ton pasir laut dalam waktu 9 jam.
Dengan frekuensi operasi tersebut, dalam sebulan, total pasir yang diambil dapat mencapai 100.000 ton, yang jika dihitung dalam setahun bisa mencapai 1,2 juta ton.
Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp223 miliar, karena negara tidak menerima keuntungan apa pun dari pencurian sumber daya ini.
Selain menangkap kedua kapal, petugas juga mengamankan 26 orang awak kapal, terdiri dari 2 WNI dan 24 WNA asal Tiongkok.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dan langsung menuju lokasi.
Saat ini, kedua kapal penyedot pasir tersebut diamankan di perairan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.(Red/CNN)






