Karimun – Polemik pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Solar bagi nelayan tangkap ikan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang diduga kuat menjadi pemicu kelangkaan solar semakin terkuak.
Menyambung berita sebelumnya dengan judul Satujuang.com/sengkarut-penyaluran-solar-bagi-nelayan-di-karimun/" rel="nofollow">Sengkarut Penyaluran Solar Bagi Nelayan di Karimun, secara eksklusif awak media mewawancarai Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Karimun, Anwar.
Saat ditemui diruang kerjanya, Anwar selaku pimpinan menjelaskan persoalan yang saat ini tengah ramai menjadi sorotan.
Anwar memaparkan data, jika kebutuhan solar subsidi bagi nelayan saat ini jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan, itu belum digabung dengan kuota umum serta trasportasi darat.
Lanjutnya, kebutuhan ideal saat ini mengacu pada perkembangan jumlah kapal adalah sebanyak 50.876.007 liter.
“Sementara, kuota kabupaten Karimun keseluruhan hanya 19.514.000 liter. Kuota ini masih mengacu pada kuota tahun 2019,” ucap Anwar, Selasa (14/6/22) diruang kerjanya.
Ia juga mengatakan jika sebanyak 459 unit kapal terdata beroperasi di Kabupaten Karimun, baik dari ukuran 1 GT hingga 30 GT. Yang pemberian rekomendasinya disepakati dibagi oleh dua instansi.
“1 sampai 10 GT, itu wewenang rekomendasinya di DKP Kabupaten dan untuk 10 hingga 30 GT itu DKP Provinsi,” terang Anwar.
“Namun pada realitanya, DKP Kabupaten masih ada yang memberikan rekomendasi untuk ukuran kapal di atas 10 GT. Ini yang membuat kesimpangsiuran pendataan,” imbuhnya.
Anwar mencontohkan kapal yang bernama KM Sumber Rezeki 88 tidak tercantum dalam database pemberian rekomendasi pembelian Solar pada DKP Provinsi.
Dijelaskan Anwar, kapal 13 GT tersebut berlayar menangkap ikan dengan hasil tangkapan hanya sebanyak 20 kg ikan selama kurun 14 hari melaut.
“Logikanya aja, mungkinkah hanya 20 kg Darimana dan siapa yang memberikan rekomendasinya Patut dipertanyakan itu,” tandas Anwar.
Lebih jauh Anwar menjelaskan bahwa perhitungan konsumsi solar pada kapal tangkap ikan memliki rumusan, sehingga dapat dihitung konsumsi pemakaian bahan bakar sesuai dengan GT serta kapasitas mesin.
“Ada rumusan pemakaian BBM sesuai aturan, WFO M/E = CFO X Daya Mesin X T (waktu). Jadi bisa kita ukur penggunaan BBM nya. Bener apa enggak dia menghabiskan solar hingga belasan ton dalam waktu berlayar hanya belasan hari,” jelas Anwar.
Terhitung dalam bulan Mei 2022, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Karimun, telah menerbitkan sebanyak 88 rekomendasi solar untuk 291 unit kapal tangkap ikan di atas 10-30 GT yang diketahui berlayar dari Karimun.
Anwar mengaku saat ini baru memberikan rekomendasi sebanyak 88 dari 291 kapal.
“Sisanya siapa yang memberikan dan ngambil dimana, itu yang harus disesuaikan. Sehingga tidak terjadi kesalahan pendataan antara DKP Kabupaten dan Provinsi,” ujarnya.
“Kami tidak pernah menerbitkan rekomendasi di bawah 10 GT, itu domain kabupaten dan biasanya kapal-kapal ini yang sulit di awasi,” ungkap Anwar. (Esp)






