Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Alihkan Dana ke Subsidi Upah Pekerja

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 1.300 VA yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena kendala dalam proses penganggaran yang membuat program tersebut tidak dapat dijalankan sesuai jadwal.

“Proses penganggaran berjalan lebih lambat dari yang diperkirakan. Karena target implementasinya adalah bulan Juni dan Juli, maka kami memutuskan program ini tidak dapat dilaksanakan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6/25).

Sebagai alternatif, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk subsidi listrik akan dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Menurut Sri Mulyani, data peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini lebih akurat dan siap digunakan untuk penyaluran bantuan.

“Data dari BPJS Ketenagakerjaan sudah bersih dan solid. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengalihkan bantuan dalam bentuk subsidi upah agar lebih tepat sasaran dan bisa disalurkan lebih cepat,” tambahnya.

BSU akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan kepada sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer selama dua bulan, yaitu pada Juni dan Juli 2025.

Rincian Program Bantuan dan Subsidi Pemerintah 2025

● Transportasi (Rp 940 miliar):

– Diskon tiket kereta api sebesar 30%.

– Diskon tiket pesawat melalui PPN DTP sebesar 6%.

– Potongan harga tiket angkutan laut sebesar 50%.

●,Tol (Rp 650 miliar):

– Potongan tarif tol sebesar 20% bagi sekitar 110 juta kendaraan selama libur sekolah (awal Juni hingga pertengahan Juli 2025).

● Bantuan Sosial dan Pangan (Rp 11,93 triliun):

– Tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk KPM yang sama.

● Bantuan Subsidi Upah (Rp 10,72 triliun):

– Subsidi gaji sebesar Rp150.000 per bulan untuk pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, termasuk 3,4 juta guru honorer.

● Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar):

– Perpanjangan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan, dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, bagi pekerja sektor padat karya. (AHK)