Soal Sengketa Lahan di Tangsel: GRIB Jaya Tuding BMKG Lakukan Pembohongan Publik

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Jakarta – Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya menuding langkah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus sengketa lahan ke Polda Metro Jaya sebagai upaya membohongi publik untuk bisa lari dari tanggung jawab atas hak-hak ahli waris.

Lahan tersebut berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan menurut GRIB Jaya telah diwariskan secara turun-temurun dan memiliki bukti kepemilikan girik.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa pihaknya hadir atas permintaan resmi dari para ahli waris untuk memberikan pendampingan hukum.

“Kami menilai laporan BMKG ke Polda Metro Jaya sebagai upaya pembohongan publik sekaligus cara untuk mengalihkan perhatian publik dari fakta-fakta kepemilikan lahan oleh ahli waris,” ujar Wilson, Jumat (23/5/25).

Wilson menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak memiliki niatan untuk menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan yang dipermasalahkan.

“Semua tuduhan yang menyebutkan bahwa kami menduduki lahan secara sepihak tidak berdasar. GRIB Jaya hadir semata-mata untuk mendampingi ahli waris yang memiliki bukti girik sah,” ujarnya.

Menurut Wilson, seharusnya BMKG menyelesaikan sengketa ini dengan menghormati data kepemilikan lahan yang dimiliki para ahli waris, bukan membangun narasi sepihak dan melibatkan aparat hukum untuk menekan pihak lain.

“Kami memohon kepada Polda Metro Jaya agar bersikap netral dan profesional. Penegakan hukum harus dilandasi oleh data kepemilikan yang valid dan prinsip keadilan,” tegas Wilson.

GRIB Jaya memastikan akan terus mendampingi proses hukum atas hak-hak ahli waris hingga memperoleh putusan yang adil.

Mereka menolak segala bentuk tekanan yang dianggap berupaya membungkam klaim ahli waris yang telah memiliki girik sebagai bukti sah.

Sebelumnya, BMKG resmi melaporkan dugaan pendudukan lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung ke Polda Metro Jaya.

Melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta agar aparat keamanan membantu menertibkan aset tersebut, yang menurut mereka telah “diduduki dan dimanfaatkan” oleh sebuah ormas tanpa hak.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, di Jakarta, Kamis (22/5).

Akhmad Taufan menuturkan bahwa gangguan terhadap lahan milik BMKG itu sudah berlangsung hampir dua tahun dan mengganggu rencana pembangunan gedung arsip yang dimulai sejak November 2023.

“Kami telah mengalami gangguan keamanan di lokasi, termasuk adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris dan sejumlah massa dari ormas terkait yang memaksa penghentian aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan tulisan ‘Tanah Milik Ahli Waris’,” ungkap Taufan.

Dengan adanya laporan ke Polda Metro Jaya, BMKG berharap agar proses penertiban berjalan sesuai ketentuan hukum sehingga pembangunan gedung arsip dapat dilanjutkan tanpa hambatan.

Sementara itu, para ahli waris menegaskan siap menyelesaikan sengketa melalui jalur peradilan demi mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang sudah mereka kuasai secara turun-temurun. (AHK)