Satujuang- Hellitza Okkie menyebut akan mempertimbangkan pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kaur Tahun 2024.
Meskipun belum secara resmi menyatakan niatnya, ia menyadari kewajiban untuk mengundurkan diri sebagai PNS jika memutuskan untuk ikut dalam kontestasi politik.
“Untuk pengunduran diri memang belum disampaikan ke Bupati Kaur. Nantinya apabila dalam perencanaan memang sudah matang, maka surat pengunduran diri sebagai PNS akan disampaikan,” ungkap Hellitza.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai negeri sipil (PNS) harus mundur ketika terlibat dalam politik praktis.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menyatakan bahwa PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Saat ini belum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS kepada Bupati Kaur,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur, Sifrihadi, menyatakan bahwa belum ada PNS atau pejabat yang mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini terkait Pilkada 2024.
Regulasi yang mengatur pengunduran diri ASN yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada sangat jelas.
BKD-PSDM Kaur menunggu rekomendasi dari Bupati Kaur untuk proses selanjutnya, sesuai dengan kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan PNS di lingkungan Pemda Kaur.(NT/tas)