Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

Hukum

Diduga Jual Keperawanan Gadis Dibawah Umur Wanita Ini Ditangkap Polisi, Korban Terima Rp600 Ribu

badge-check


Pelaku berinisial NE saat Digiring ke Polsek Tambora Jakarta Barat Perbesar

Pelaku berinisial NE saat Digiring ke Polsek Tambora Jakarta Barat

Satujuang- Diduga jual keperawanan gadis dibawah umur, seorang wanita inisial NE (21) ditangkap Polsek Tambora . Kapolsek Tambora Polres , Kompol Donny Agung Harvida, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Pelaku NE, seorang wanita, telah kami amankan. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk kepuasan nafsu pria,” ujar Donny saat dikonfirmasi pada Senin (19/8/24).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya. Terlebih ibu korban juga mendengar bahwa anaknya sudah tidak perawan lagi karena dijual oleh seseorang

Setelah ditanya, korban yang masih berusia 15 tahun mengakui bahwa keperawanannya telah dijual.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora, Kemudian pelaku NE berhasil diamankan di kediamannya di Jembatan Besi, Tambora.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban, yang dikenal sebagai I (15) berteman dengan pelaku dan saling kenal. Saat mereka sedang nongkrong, korban mengungkapkan kebutuhan uang kepada pelaku.

Pelaku kemudian menawarkan sebuah “kesepakatan,” bahwa kenal dengan seseorang yang biasa di panggil koko dan dengan iming-iming bisa memberikan uang, handphone, dan apartemen

Pelaku menawarkan uang imbalan sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di .

“Pelaku menerima uang Rp400 ribu dari pria yang memakai korban, sementara korban mendapatkan Rp600 ribu. Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail kasus ini,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Trending di Hukum