Kudus– Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan wartawan politik harus non-aktif.
Menurut Yadi, Wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik, seperti menjadi caleg, calon kepala daerah, atau tim sukses, harus mengundurkan diri atau non-aktif agar dapat menjaga independensi pemberitaan.
Karena jika seorang wartawan terlibat dalam politik praktis, maka karya jurnalistiknya tidak akan adil dan independen.
Yadi Hendriana menyampaikan pandangannya ini dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Muria Raya dengan tema “Menumbuhkan Jurnalisme Positif Menjaga Kemerdekaan Pers Menyongsong Tahun Politik”.
Dia juga menyebut bahwa pers memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung pemilu yang sehat, adil, dan terjadwal dengan tepat pada Pemilu 2024.
Selain itu, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Yadi Hendriana menekankan bahwa pers harus menjadi wasit yang profesional dan adil, dengan mengedepankan nilai-nilai moral, integritas, dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam konteks peliputan pemilu, Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/2022 yang menguatkan surat edaran sebelumnya terkait hal ini.
Yadi Hendriana memprediksi bahwa pengaduan terhadap pers pada Pemilu 2024 kemungkinan akan meningkat, mengingat aduan yang sudah banyak masuk saat ini.
Hingga tanggal 4 Juli 2023, tercatat ada 434 kasus sengketa pers yang masuk sejak bulan Januari.