Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Ekbis

Cukai Naik, Siap-siap Harga Rokok Meroket

badge-check


Rokok Perbesar

Rokok

Satujuang- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengonfirmasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%, Januari 2024.

Dilansir dari CNBC, keputusan ini diputuskan dengan mempertimbangkan dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan, serta sebagai langkah untuk menjaga keadilan dan keseimbangan.

Langkah tersebut didukung oleh Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok, termasuk perokok anak.

Menurut Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan kenaikan cukai juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan dari dampak merokok.

Meskipun demikian, perhitungan kenaikan cukai juga memperhatikan kelangsungan ekosistem tembakau, mencerminkan pendekatan yang seimbang dalam mengelola sektor ini.

Langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kesehatan masyarakat, lingkungan, dan keadilan sosial.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek ini, pemerintah berharap dapat merangsang penurunan jumlah perokok sambil tetap memperhatikan dampak ekonomi dan ekologis sektor tembakau.

Trending di Ekbis