Satujuang- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengonfirmasi rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%, Januari 2024.
Dilansir dari CNBC, keputusan ini diputuskan dengan mempertimbangkan dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan lingkungan, serta sebagai langkah untuk menjaga keadilan dan keseimbangan.
Langkah tersebut didukung oleh Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, yang menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok, termasuk perokok anak.
Menurut Nirwala Dwi Heryanto, kebijakan kenaikan cukai juga merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi jumlah perokok, terutama di kalangan anak-anak.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan dari dampak merokok.
Meskipun demikian, perhitungan kenaikan cukai juga memperhatikan kelangsungan ekosistem tembakau, mencerminkan pendekatan yang seimbang dalam mengelola sektor ini.
Langkah pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kesehatan masyarakat, lingkungan, dan keadilan sosial.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek ini, pemerintah berharap dapat merangsang penurunan jumlah perokok sambil tetap memperhatikan dampak ekonomi dan ekologis sektor tembakau.