Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

Club Malam di Pantai Panjang Bengkulu Menerima Pengunjung Dibawah Umur, Bagaimana Sikap Pemda?

badge-check


3 Orang Pelajar Perempuan Sedang Asik Menikmati Musik Didalam Club Malam di Kota Bengkulu Perbesar

3 Orang Pelajar Perempuan Sedang Asik Menikmati Musik Didalam Club Malam di Kota Bengkulu

Satujuang- Gemerlap dunia malam di Kota Bengkulu, salah satu club malam di Pantai Panjang Bengkulu ternyata menerima pengunjung dibawah umur.

“Minggu kemaren 3 anak tidak balik ke Rumah, setelah diselidiki ternyata ke Club malam dan mabuk,” ungkap salah seorang narasumber secara ekslusif kepada media ini, Senin (1/2/24).

Diketahui, ke 3 anak perempuan tersebut ternyata masih berstatus pelajar. Mereka masih duduk di kelas XI salah satu SMA di Bengkulu.

Dengan mudahnya anak-anak dibawah umur tersebut bisa masuk kedalam lingkungan yang notabenenya dikhususkan untuk orang dewasa.

Dengan munculnya kabar ke 3 anak perempuan dibawah umur yang bisa masuk ke dalam club malam tersebut, melahirkan kecurigaan bahwa masih banyak anak dibawah umur lainnya yang juga bisa dengan mudah mengakses dunia club malam, namun belum ketahuan saja.

Club malam yang berada di kawasan Pantai Panjang ini dikenal karena menyuguhkan musik DJ (Disc Jockey) bervolume tinggi, mirip tempat-tempat hiburan malam di ibu kota Jakarta.

Biasanya mereka mulai buka pukul 9 malam WIB dan tutup menjelang adzan subuh, tergantung pengunjung. Biasanya club malam mulai ramai di atas jam 12 malam.

Ketika pengunjung mau masuk, secara aturan mereka akan diperiksa oleh security yang bertugas untuk menjaga.

Saat itulah pengunjung akan diperiksa, mulai dari tanda pengenal hingga barang-barang yang akan dibawa ke dalam ruangan.

Namun, nampaknya ada club malam yang tidak menjadikan tanda pengenal sebagai salah satu syarat masuk, sehingga anak dibawah umur bisa masuk selayaknya orang dewasa.

Tentunya hal ini menarik perhatian publik, tindakan tegas dari pemerintah sudah sepatutnya ditunjukkan.

Keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi masa depan generasi muda di Bengkulu sudah selayaknya dipertanyakan oleh publik. (Red)

Trending di Hukum