Satujuang.com – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya berhasil menangkap mantan Manager PT Bio Nusantara, Rosit Joko Santoso (55).
Terpidana kasus penggelapan uang perusahaan hasil penjualan cangkang kelapa sawit senilai Rp. 840.200.000, ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur. Ia menjadi buron sejak tahun 2018.
Terpidana langsung dibawa ke Bengkulu Sabtu pagi usai ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan pada Kamis lalu. Terpidana melarikan diri usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani, tahun 2017 perkara Rosit Joko Santoso diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kemudian, kata Sri, jaksa melakukan Kasasi dan pada tahun 2018 putusan kasasi atau putusan Mahkamah Agung turun dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Karena terdakwa ini bersama-sama dengan terdakwa lainnya, namanya Cecep. Putusan Mahkamah Agungnya setahun 6 bulan,” terangnya, di Kantor Kejari Bengkulu, Sabtu (4/9/21).
“Untuk (terpidana) yang lainnya masih dalam pencarian (DPO), terpidana Cecep,” tambahnya.
Selain itu Kasi Intel Kejari Bengkulu Benny Wijaya, mengatakan penangkapan ini hasil kerjasama Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Kita menemukan terpidana di Jakarta Timur, dan itu ditangkap hari Kamis kemarin. Lalu kita lakukan PCR, setelah proses PCR pagi tadi langsung kita bawa ke Bengkulu untuk melakukan eksekusi,” sampainya.
Terhimpun, selama pelarian terpidana sejak tahun 2018, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi di kawasan Jakarta Timur.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas penahanan dan kesehatan di Kejari Bengkulu, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu, untuk menjalani hukuman. (Bengkulukito)