Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Buron Sejak 2018, Mantan Manager PT Bio Nusantara Berhasil Ditangkap

badge-check


Penangkapan Mantan Manager PT Bio Nusantara Perbesar

Penangkapan Mantan Manager PT Bio Nusantara

Satujuang.com – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya berhasil menangkap mantan Manager PT Bio Nusantara, Rosit Joko Santoso (55).

Terpidana kasus penggelapan uang perusahaan hasil penjualan cangkang kelapa sawit senilai Rp. 840.200.000, ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur. Ia menjadi buron sejak tahun 2018.

Terpidana langsung dibawa ke Bengkulu Sabtu pagi usai ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan pada Kamis lalu. Terpidana melarikan diri usai Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Aspidum Kejati Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani, saat jumpa pers terkait penangkapan terpidana

Disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Sri Tatmala Wahanani, tahun 2017 perkara Rosit Joko Santoso diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kemudian, kata Sri, jaksa melakukan Kasasi dan pada tahun 2018 putusan kasasi atau putusan Mahkamah Agung turun dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Karena terdakwa ini bersama-sama dengan terdakwa lainnya, namanya Cecep. Putusan Mahkamah Agungnya setahun 6 bulan,” terangnya, di Kantor Kejari Bengkulu, Sabtu (4/9/21).

“Untuk (terpidana) yang lainnya masih dalam pencarian (DPO), terpidana Cecep,” tambahnya.

Selain itu Kasi Intel Kejari Bengkulu Benny Wijaya, mengatakan penangkapan ini hasil kerjasama Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kita menemukan terpidana di Jakarta Timur, dan itu ditangkap hari Kamis kemarin. Lalu kita lakukan PCR, setelah proses PCR pagi tadi langsung kita bawa ke Bengkulu untuk melakukan eksekusi,” sampainya.

Terhimpun, selama pelarian terpidana sejak tahun 2018, ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan bersembunyi di kawasan Jakarta Timur.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas penahanan dan kesehatan di Kejari Bengkulu, terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu, untuk menjalani hukuman. (Bengkulukito)

Trending di Hukum