Satujuang- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengungkapkan hasil uji terhadap dua merek roti yang terlibat kasus pengawet kosmetik.
Roti Aoka dinyatakan aman karena tidak mengandung bahan pengawet terlarang. BPOM menemukan bahwa roti Aoka menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan, yaitu asam sorbat dan natrium diasetat, Kamis (25/7/24).
Proses teknologi pengawetan yang digunakan juga berkontribusi pada masa simpan produk yang mencapai tiga bulan, selama bahan dan proses produksi tetap sesuai standar.
Sebaliknya, roti Okko mendapatkan ‘lampu merah’ dari BPOM. Uji laboratorium mengungkapkan adanya natrium dehidroasetat, bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam kosmetik, bukan untuk makanan.
BPOM menemukan pelanggaran dalam penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) serta ketidaksesuaian komposisi produk dengan pendaftaran. Akibatnya, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.
BPOM menyarankan konsumen yang telah mengonsumsi roti Okko dan mengalami keluhan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, terutama jika mereka memiliki riwayat hipersensitivitas.
Konsumen diimbau untuk berhenti mengonsumsi produk tersebut hingga produsen melakukan perbaikan yang diperlukan.(Red/detik)