Satujuang- Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menegaskan kepatuhan terhadap konstitusi seandainya ia mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, yang menyatakan bahwa Kaesang belum memenuhi syarat umur untuk Pilkada Jakarta.
“Konstelasi yang lain belum muncul. Hanya Pak Anies di DKI ini, hanya Mas Anies. Enggak ada yang lain,” ujarnya.
Jazilul Fawaid sebelumnya menganggap Anies Baswedan sebagai satu-satunya kandidat potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ia juga menilai duet Kaesang Pangarep dan pengusaha Jusuf Hamka (Babah Alun) yang diusulkan Golkar menghadapi berbagai kendala.
“Kaesang belum cukup umur dan Babah Alun perlu bekerja keras untuk meningkatkan elektoralnya,” imbuhnya.
Namun, peluang Kaesang untuk maju pada Pilkada 2024 semakin terbuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia calon kepala daerah.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan. Kaesang, yang akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, kini memenuhi syarat tersebut.
Dengan ketentuan baru ini, Kaesang berpeluang besar untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024, baik di Jakarta maupun Jawa Tengah.
Survei juga menunjukkan bahwa elektabilitas Kaesang cukup tinggi untuk Pilkada Jawa Tengah, menambah spekulasi mengenai calon tempat ia akan bertarung.(Red/kompas)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R