Menu

Mode Gelap
SMBC Indonesia Resmi Bertransformasi, Fokus pada Layanan dan Keberlanjutan Olok-olok Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ditegur Mayor Teddy Presiden Korsel Cabut Darurat Militer, Ketegangan Politik Belum Reda BPOM Ungkap 55 Kosmetik Berbahaya, Mayoritas Beredar Online 6 Minuman yang Berisiko Merusak Kesehatan Lambung dan Cara Mengatasinya Jelang Pelantikan, Trump Desak Pembebasan Sandera Israel di Gaza

Hukum

Bareskrim Ungkap Kasus BBM Bersubsidi Terbesar di 2022

badge-check


Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Perbesar

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pati – Direktorat Tipidter Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi terbesar sepanjang 2022.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, polisi telah mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM hingga LPG bersubsidi selama tahun 2022.

Ia mengatakan, Petugas berhasil mengungkap kasus ini pada 18 Mei 2022 dan mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.

“Kasus yang digelar ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022,” ucapnya, Selasa (24/5/22) dilansir dari Antara.

TKP pertama yang diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dari hasil pengembangan perkara, terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Polisi menangkap rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Polisi menetapkan 12 tersangka dengan berbagai peran spesifik.

Rinciannya, MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil.

Kemudian, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU.

Trending di Hukum