Satujuang- Sesuai jadwal, Pemilu 2024 masih 5 bulan lagi pelaksanaannya. Namun, baliho caleg di Kota Bengkulu sudah bertebaran dimana-mana

Hampir setiap sudut kota Bengkulu, baik jalan poros utama, tempat wisata hingga bahkan pohon-pohon pun jadi sasaran pemasangan baliho para caleg.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hingga saat ini nampaknya, pihak Bawaslu belum mengambil sikap tegas atas ramainya baliho yang bertebaran ini.

“Yang boleh sekarang adalah sosialisasi peserta pemilu dan tidak boleh unsur mengajak untuk memilih,” jelas Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto ketika dihubungi, Minggu (1/10/23).

Satujuang sempat menanyakan beberapa baliho yang menunjukkan angka, bahkan ada yang menuliskan kata “Coblos” diiringi gambar paku pada nomor, masuk kategori alat peraga kampanye atau tidak.

Eko tidak memberikan jawaban secara gamblang. Ia mengatakan bahwa baru disebut kampanye, jika sudah memasuki jadwal kampanye nanti di akhir November dan Bawaslu akan segera mengambil sikap.

“Segera akan kami sikapi dindo…tks,” balas Eko melalui pesan WhatsApp.

Jika mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.

Memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu.

Berdasarkan Pasal 492 UU Pemilu, setiap orang yang melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dikenakan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Dan setiap pelaksana kampanye pemilu dilarang melakukan pelanggaran larangan kampanye sesuai Pasal 493 UU Pemilu, pelanggar bisa dikenai hukuman kurungan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta. (Red)