Satujuang, Kepahiang- Penanganan kasus korupsi proyek Irigasi P3-TGAI BWSS VIII di Kepahiang memasuki babak baru dengan pelimpahan lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Polres Kepahiang secara resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, pada Rabu malam (10/12/25).
Kelima tersangka yang dilimpahkan tersebut adalah:
- Karmoli, seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
- Firli, seorang Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
- Adi Kustian, Kepala Desa Bogor Baru.
- Subandi, Kepala Desa Kampung Bogor.
- Hendri, Kepala Desa Pagar Gunung.
Pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, yang menyatakan seluruh tersangka kini resmi berstatus tahanan kejaksaan.
“Pada hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, kelima tersangka langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Nanda.
Selain para tersangka, Kejari juga menerima barang bukti berupa uang tunai Rp308 juta serta satu unit mobil Toyota Vellfire warna putih dengan nomor polisi BD 1427 EF.
“Para tersangka dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu, barang bukti berupa uang dan kendaraan juga telah kami amankan,” tambahnya.
Terkait dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp370 juta dalam kasus korupsi ini, Kejari Kepahiang menegaskan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Informasi itu akan kami pastikan dalam persidangan apabila memang ada perbedaan nilai,” jelas Nanda.
Untuk mengawal proses penuntutan kasus korupsi tersebut, Kejari Kepahiang telah menyiapkan sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara ini.
Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Kepahiang pada Juni 2023, mengamankan Karmoli dan Firli sebagai pihak pertama yang ditetapkan tersangka.
Setelah pengembangan lebih lanjut, pada 3 November 2025 penyidik kembali menetapkan dan menahan tiga kepala desa — Hendri, Adi Kustian, dan Subandi — yang diduga terlibat dalam aliran fee proyek P3-TGAI BWSS VIII.
Perkara kasus korupsi ini kini akan segera memasuki tahap persidangan setelah seluruh proses administrasi penuntutan dinyatakan lengkap. (Red)
