Satujuang, Batam- Seorang pria berinisial RW (34) ditangkap karena dugaan percobaan pencurian kabel di gardu listrik Southlink Endapan Mas, Kecamatan Sekupang, Batam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.10 WIB pada Senin (26/1).
Dua petugas ground patrol PLN Batam, Diki Chandaria dan Ahmad Ghazali Wahir, menaruh curiga saat melihat pintu gardu dalam kondisi rusak.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah menemukan sebuah becak terparkir misterius di dekat lokasi Southlink Endapan Mas.
Saat mengintip melalui lubang ventilasi, mereka terkejut melihat seorang pria asing berada di dalam ruangan gardu yang seharusnya steril dan terkunci.
Petugas PLN segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Setelah menunggu sekitar satu jam untuk prosedur keamanan, pintu gardu akhirnya dibuka.
RW ditemukan masih bersembunyi di dalam dan langsung diamankan ke Mapolsek Sekupang.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui niatnya untuk menggasak kabel listrik di dalam gardu tersebut.
“Benar, saat ini statusnya sudah tersangka,” jelas Ipda Riyanto, Kamis (29/1/26).
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu rekan pelaku berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta akibat aksi pencurian di Southlink Endapan Mas tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara menanti tersangka.
Mengingat status RW sebagai residivis, pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian serupa di wilayah Batam. (NIP)











