Gelapkan Dana Arisan Online, Wanita ini Masuk Bui

Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara menahan wanita inisial RO (34) selaku pemiliki arisan online.

RO, warga Desa Karang Anyar II Kecamatan Kota Arga Makmur ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari empat warga yang mengaku sebagai korban arisan online.

Arisan online yang menggunakan sosial media ini dikelola oleh RO selama bertahun-tahun, namun sejak bulan April 2022 mulai tidak lancar.

“Salah satu korban mengaku merugi Rp 94 juta rupiah,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Parmudya Wardana, Senin (31/10/22).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“RO saat ini telah ditahan berikut barang bukti berupa buku rekening, satu unit handphone dan 4 tangkapan layar berisi 12 content  pada postingan Facebook,” pungkas Andy. (Bt/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *