Bengkulu – Polda Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana perambahan hutan konservasi gajah.
“Paku berjumlah tiga orang yakni AI (50), RN (62), serta SI (52) yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU),” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (19/10/22).
Sudarno menjelaskan, pelaku berhasil melakukan perambahan hutan seluas Lebih kurang empat hektar untuk kebun sawit di kecamatan Seblat Kabupaten BU.
”Mereka leluasa melakukan aksinya dikarenakan Patroli cukup sulit dan cukup jauh dan susah dijangkau,” ujar Sudarno yang didampingi Wadir Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus polda Bengkulu mengatakan, pengungkapan perambahan ini dilakukan pihaknya bersama BKSDA.
“Ketiganya telah berulangkali dieri teguran bahkan sejak 2019, kali ini sudah tidak ada ampun lagi penegakan hukum terkait menjaga kelestarian alam,” tegas Andi.
Ketigan perambah hutan melanggar pasal 78 ayat 2 pasal 50 ayat 2 tahun 2020 cipta kerja atau denda Rp 7 miliar. (tb/red)






