Semarang – Polda Jawa Tengah (Jateng) memproses hukum puluhan pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi dari berbagai polres di Jawa Tengah, dalam sebulan terakhir.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, 60 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 50 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah.
Dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, kata dia, terdapat sejumlah kasus menonjol. Di antaranya, pengungkapan di Cilacap dan Kudus.
Di Cilacap, polisi mengungkap pengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia yang dijual sebagai BBM jenis Pertamax.
Sedangkan di Kudus, polisi mengungkap penimbunan 12 ton Bio Solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.
Sebanyak dua orang yang berperan sebagai pengecer dan penampung BBM telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya pelaku membeli secara mengecer ke sejumlah SPBU, kemudian ditampung dan dijual ke perusahaan,” ucapnya, Senin (5/9/22).
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dari berbagai pengungkapan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti 81,9 ton solar dan 3,2 ton Pertalite.
Selain itu, ada pula puluhan kendaraan bermotor yang diduga sebagai sarana dalam melaksanakan tindak pidana tersebut.
“Modusnya menimbun, mengoplos, serta menjual lintas provinsi dengan tujuan memperoleh keuntungan sendiri,” ujar Luthfi. (Had/red)






